Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Bukan 4,5 Tahun, ICW Nilai Djoko Tjandra Pantas Dihukum Seumur Hidup

Posted on 2021-04-06 11:23:48 dibaca 3784 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Padahal, terpidana kasus cessie Bank Bali itu terbukti menyuap aparat penegak hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, rendahnya hukuman yang dijatuhkan terhadap Djoko Tjandra dikarenakan permasalahan regulasi pemberantasan korupsi.

“Sebab, pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara. Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Selain yang bersangkutan telah melarikan diri dari proses hukum, kata Kurnia, Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum.

Suap itu diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

“Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia,” katanya.

Atas hal ini, ICW mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Tipikor. Revisi setidaknya dapat dilakukan untuk mengakomodasi pasal pemberi suap kepada penegak hukum agar diatur secara khusus.

“Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal,” imbuh Kurnia.

ICW pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara Djoko Tjandra.

“ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra,” tandasnya.

ICW menuntut agar KPK menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh kejaksaan atau kepolisian. Sebab, ICW meyakini masih terdapat oknum-oknum lain yang belum terungkap oleh kejaksaan maupun kepolisian.

“Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Joko S Tjandra,” tandasnya.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Djoko terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (riz/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com