Terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia (rompi merah).

Suami Meninggal, Nekat Korupsi karena Punya 30 Pinjaman Online

Posted on 2021-04-07 10:43:57 dibaca 4147 kali

JAMBIUPDATE.CO, BALI — Di usianya yang masih sangat muda, Putu Ririn Lersia Oktavia harus menjalani proses hidup yang pahit.

Gara-gara korupsi, perempuan cantik mantan sales salah satu bank plat merah itu harus merasakan panasnya kursi pesakitan.

Lalu apa sebenarnya yang membuat wanita muda anak satu ini sampai nekat memilih jalan pintas dengan melakukan korupsi.

Saat pembacaan surat pledoi, perempuan muda yang didakwa melakukan korupsi dana salah satu bank BUMN di bilangan Gajah Mada, Denpasar, ini secara blak-blakan menuangkan curahan hatinya.

Dalam pledoinya yang ditulis tangan diatas tiga lembar kertas itu, Ririn mengungkapkan alasannya nekat menggunakan dana bank sebesar Rp494.693.000.

Dana itu belakangan sudah dikembalikan sebesar Rp123.673.475.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gde Rumega, Ririn mengaku dana bank yang ditilap dipakai untuk menutupi pinjaman online (pinjol) dengan bunga besar.

“Semua saya lakukan karena suami saya sakit kanker stadium akhir pada Januari 2017. Setelah menjalani pengobatan selama 1, 5 bulan, suami saya meninggal dunia,” tutur lulusan D-3 Akuntansi itu, kemarin (6/4).

Sepeninggal suaminya, Riri hidup sebagai single parent alias orang tua tunggal. Ia memilih tetap tinggal di Kota Denpasar dengan beban biaya besar.

Sementara gaji yang didapat dari bekerja di bank dengan status karyawan outsourcing dengan perpanjangan kontrak setiap tahun, diakuinya tak cukup menutupi tanggungan hidup.

“Semua perhiasan, termasuk cincin kawin dijual. Saya tidak pulang kampung ke Singaraja karena tidak ingin membebani keluarga,” aku Ririn.

Puncaknya pada pertengahan 2018, Ririn mulai sangat kesulitan dana.

Lantaran bingung dan buntu, untuk pertama kalinya ia kemudian memutuskan untuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Awalnya ia hanya meminjam pada satu aplikasi yang memiliki jatuh tempo setiap minggu dengan bunga besar.

Namun, karena tidak bisa menutupi, Ririn kemudian membuka aplikasi pinjol baru alias gali lubang tutup lubang.

Sampai akhirnya, Ririn memiliki 30 pinjaman online.

Selanjutnya, pada April 2019, Ririn mulai tidak bisa membayar pinjol. Ia ketakutan dikejar dan diancam pihak penagih.

Adapun ancamannya, pihak penagih menghubungi seluruh kontak di HP dan menyebarkan foto dirinya ke media sosial dengan label buronan hutang.

“Akibat ketakutan, saya menggunakan dana setoran nasabah untuk membayar pinjol,” tukas perempuan kelahiran 28 Oktober 1990 itu.

Ririn menyatakan selama tujuh tahun bekerja di bank milik pemerintah, ia tidak punya niatan merugikan pihak bank dan nasabah.

Akhirnya, perbuatannya menggunakan dana setoran milik nasabah diketahui manajemen. Awalnya atas kasus ini, ada proses mediasi dengan cara mencicil. Namun, setelah itu ia diberhentikan.

Ririn akhirnya dengan terpaksa memutuskan balik kampung dengan berjualan di tepi jalan.

Sayangnya, usaha jualan sepi karena pandemi Covid-19.

Singkat cerita, tiga tahun hiduo dengan status janda, pada akhir 2020, ia menikah lagi dan memiliki seorang anak laki-laki yang saat ini berusia enam bulan.

“Yang Mulia, saya mohon pengampunan agar bisa berkumpul dengan keluarga dan kedua anak saya yang berusia lima tahun dan enam bulan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi,” pintanya dengan tersedu.

Sementara itu, I Ketut Adi Wirawan, I Made Arnawa, dan Putu Angga Pratama Sukma selaku tim pengacara terdakwa menyebut PT terdakwa menyalahgunakan kesempatan dikarenakan jabatan yang diberikan oleh pimpinan tidak sesuai kontrak kerja antara terdakwa dengan PT PKSS dengan pihak bank.

Menurut Arnawa, tindak pidana terjadi dikarenakan lemahnya sistem pengawasan oleh pimpinan dan lemahnya sistem cash pick up oleh perusahaan. “Pihak bank tempat kerja terdakwa (seperti) memberi peluang pada pegawainya untuk melakukan penyimpangan,” cetusnya.

Arnawa menyatakan keberatan dengan tuntutan 2,5 tahun dan pidana Rp50 juta subsider tiga bulan, membayar uang pengganti Rp494.693.000 subsider 15 bulan. Jika ditotal keseluruhan hukuman hampir empat tahun penjara. “Menurut kami tidak berhati nurani dan berkeadilan,” tandasnya.

Arnawa meminta keringanan hukuman karena terdakwa sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp123.673.475.

Terdakwa juga seorang ibu yang masih punya bayi, terdakwa masih muda punya banyak kesempatan memperbaiki diri, dan belum pernah dihukum.

Menanggapi pledoi terdakwa dan pengacaranya, JPU tetap pada tuntutan. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi.(rb/san/pra/JPR)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com