Penyanyi Cita Citata (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/03). Cita Citata memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan dirinya menerima aliran dana suap bansos COVID-19 atas pembayaran mengisi acara yang digelar Kementerian Sosial di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Jaksa Ungkap Uang Suap Bansos Dipakai untuk Bayar Cita Citata dan Hotma Sitompul

Posted on 2021-04-21 16:00:49 dibaca 5551 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pedangdut Cita Citata dan pengacara Hotma Sitompul turut kecipratan aliran dana suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Duit suap itu berasal dari fee perusahaan vendor bantuan sosial kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Juliari yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Awalnya, jaksa membeberkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari.

“Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4).

Jaksa menyebut uang fee itu digunakan untuk pembayaran event organizer (EO) untuk artis Cita Citata. Jumlahnya mencapai Rp150 juta.

“Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta,” papar jaksa.

Sementara itu, sekitar Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.


Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.

Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com