Penangkapan Munarman Langgar HAM

Posted on 2021-04-28 13:44:31 dibaca 6061 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penangkapan terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tim kuasa hukum Munarman juga kesulitan menemui kliennya.

Hariadi Nasution, anggota tim kuasa hukum Munarman yang diberi nama Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), menyebut pihaknya kesulitan untuk menemui kliennya di Polda Metro Jaya usai ditangkap.

“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” ujar Hariadi dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Dijelaskannya ada prosedur hukum yang akan dilanggar aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya. Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkannya di atas 5 tahun.

“Jadi (Munarman) wajib mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.

Terkait penangkapan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dengan cara menyeret Munarman dari dalam rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya, dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM.

“Penangkapan Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Meteo Jaya, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” terangnya.

Dikatakannya, cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan polisi. Sebab Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Selain itu, dikatakan Hariadi, tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman. Terlebih, Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


“Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan,” katanya.

Terkait tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS, Hariadi dengan tegas membantahnya.

“Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” katanya.

Ditegaskannya, Munarman justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com