Pelaku penipuan dengan modus rental mobil akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Walah... Seorang Anggota BPD di Tebo Nekat Gadaikan Mobil Rental

Posted on 2021-05-02 21:50:16 dibaca 6876 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Adianto (29) warga Jalan Padang Lamo, KM.24, RT.09, Desa Sungai Rambay, Kecamatan Tebo Ulu terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal ini lantaran pelaku yang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Rambay tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus rental mobil.

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Dirinya mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK Rimbo Bujang, tanggal 15 Oktober 2020.

Mendapat laporan itu kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Akhirnya pada 10 April 2021 lalu, tim berhasil mendapat informasi keberadaan terduga tersangka penipuan tersebut, yang saat ini berada di rumahnya. Tim langsung melakukan pengejaran," kata Kapolsek.

Selanjutnya kata Kapolsek, saat tim tiba di kediamannya, tersangka mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil digagalkan. "Sempat berusaha kabur, tapi tim dengan cepat menangkap pelaku," ungkap Kapolsek. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com