Himpunan Mahasiswa Hukum Tolak KKB Dicap Teroris: Layaknya Disebut Separatis

Posted on 2021-05-03 15:00:51 dibaca 5926 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) tidak sepakat dengan label teroris yang diberkan Pemerintah kepada Kelompok Kriminal Bersanjata (KKB) di Papua. Meskipun KKB kerap menebar terror, pembunuhan hingga pemerkosaan, namun Permahi melihat itu bukan tindakan terorisme.

“Kita (Permahi) sepakat KKB bukan teroris,” kata Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule kepada Fajar Indonesia (FIN), Senin (3/5).

Menurut Fahmi, gerakan KKB merupakan lanjutan dari spirit gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM) yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Menurut Fahmi, KKB hanya bisa dicap separatis sebab gerakannya ingin memisahkan diri dari NKRI.

“Rangkaian gerakan KKB ini merupakan suatu gerakan lanjut dari spirit dar OPM. (Sementara) teroris itu hanya mengancam ketertiban keamanan, namun bukan gerakan yang ingin memisahka diri dari NKRI.” Papar Fahmi.

“Tentunya KKB bukan teroris, tetapi sepatutnya disebut separatis yang mau merebut kedaulatan sendiri selain kedaulatan NKRI,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengimbuhkan, gerakan KKB tidak sejalan dengan citi-cita besar bangsa Indonesia yang disepakati bersama, yakni mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

“Papua merupakan subjek cita-cita bersama yang tercantum dalam Preambule Konstitusi ini,” kata pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimur Ambon ini.

Fahmi menilai, KKB harus mendapat perhatian serius dan serba hati-hati. Sebab acap kali, dalam penumpasan KKB, pemerintah kerap mengabaikan HAM. Untuk itu, Permahi memandang perlu adanya resolusi konfilk.

“Resolusi konflik serta upaya-upaya perundingan menempuh jalan damai merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah, ” katanya.


Pihaknya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berperan penting dalam upaya pemenuhan hak-hak masyarakat Papua yang selama ini menjadi korban gerakan separatis OPM di tanah Papua.

“Jangan sampai Komnas terkesan timbul tenggelam dalam upaya penegakan HAM,” cetusnya.

Menurutnya, Papua merupakan bagian dari NKRI yang harus dirangkul, jangan ada upaya penegakan HAM yang terkesan mencederai nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memberi cap teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Label teroris diberikan setelah adanya beberapa aksi teror yang dilakukan oleh KKB sepanjang 2021. Yang terakhir Kepala badan intelijen negara (BIN) daerah Papua tewas ditembak KKB.

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4).

Mahfud MD bilang bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, bahwa yang disebut teroris adalah orang yang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Dia katakan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris,” kata Mahfud Md. (dal/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com