Mantan Pegawai BTPN Sungai Penuh Ditangkap Polisi.

Ini Kronologis Kasus Penggelapan Uang Nasabah yang Menjerat Mantan Pegawai BTPN Sungai Penuh

Posted on 2021-05-28 19:39:37 dibaca 4919 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyelewengan uang nasabah di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) cabang Sungai Penuh, Rabu (26/5), sekira pukul 21.30 Wib kemarin malam.

Tersangka bernama Satrio Wijaya (33), warga Desa Simpang Empat Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Ia sudah diamankan oleh aparat Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo mengatakan, kegaiatan ini mulai diketahui adanya penunggakan kredit pinjaman oleh Auditor BTPN, namun dikonfirmasi ke debitur bahwa uang pinjaman tersebut sudah iya lunasi di BTPN ke salah satu pegawai berinisial SYA dan melaporkan kasus ini ke Polres Kerinci.

“Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN inisial SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank,” tambahnya.

Ulah perbuatan salah satu karyawannya, Kata Edi Mardi Pihak BTPN Sungai Penuh mengalami kerugian sebesar Rp.393.386.065.

“Pelaku dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b, ayat ( 2 ) huruf b UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.200.000.000.000.,” bebernya.

Sementara itu, dari data dan informasi yang didapat, tersangka Satrio dilaporkan oleh nasabah BTPN Sungai Penuh, yang merupakan pensiunan PNS, terkait dugaan kasus pinjaman nasabah yang ingin pindah ke bank lain.

Namun saat nasabah melunasi sisa pinjaman, malah uang dari nasabah tidak disetor, akan tetapi tersangka membuat keterangan lunas sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank lain, akibatnya saat proses pinjaman ke bank lain terdeteksi masih ada tunggakan di BTPN yang belum selesai.(adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com