Pegawai KPK.

75 Pegawai KPK yang Tak Dilantik jadi ASN Bawa Polemik TWK ke MK

Posted on 2021-06-02 20:32:45 dibaca 4738 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materi Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Gugatan ini mempersoalkan polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada (1/6) kemarin. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

“Jadi pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK,” kata perwakilan pegawai 75 pegawai KPK yang gagal TWK, Hotman Tambunan di Gedung MK, Rabu (2/6).

Hotman menyampaikan, dalam pertimbangan putusan MK alih status pegawai menjadi ASN, meminta agar tidak merugikan pegawai KPK. Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita menyadari dan mengetahui bahwa BKN dan pimpinan KPK punya tafsir sendiri,” ucap Hotman.

Para pegawai yang gagal TWK ini mengharapkan MK bisa menyelesaikan polemik ini secara konstitusional. Hal ini khususnya terkait wawasan kebangsaan.

“Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan. Berikut isunya itu adalah tentang bagaimana mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika,” ujar Hotman.

Dia menyesalkan BKN yang justru tidak membuka hasil TWK. Terlebih 51 orang dari 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu akan diberhentikan. Sementara 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.

“Kami melihat BKN semacam memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TWK. Nah apakah alat ukur valid, nanti coba kita lihat, kita buka di sidang MK,” cetus Hotman.

Dalam rangka memperkuat gugatannya ke MK, sambung Hotman, pihaknya membawa 28 bukti terkait dugaan pelanggaran dalam asesmen TWK.

“Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 28 ayat 1,2,3 UUD 1945,” pungkas Hotman.(jawapos)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com