Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Setengah Juta CJH Tertunda ke Tanah Suci, Antrean Haji Semakin Panjang

Posted on 2021-06-04 10:19:52 dibaca 4867 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Untuk kali kedua, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan penyelenggaraan haji. Sama seperti tahun lalu, pertimbangannya adalah keselamatan jamaah dan tidak kunjung ada kepastian pemberian kuota haji dari Arab Saudi.

Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 221 ribu orang. Namun, Arab Saudi sering tiba-tiba memberikan kuota tambahan. Pada penyelenggaraan haji 2019, misalnya, kuota Indonesia ditambah menjadi 231 ribu orang.

Dengan pembatalan haji dalam dua tahun berturut-turut, sekitar setengah juta calon jamaah haji (CJH) Indonesia harus tertunda keberangkatannya.

Keputusan pembatalan haji tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 660/2021. Dampak dari kebijakan itu, antrean haji semakin panjang. Sebab, jamaah yang berada di antrean terdepan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. Sementara itu, di bagian ekor antrean, jumlahnya semakin banyak. Sebab, meski tidak ada pemberangkatan haji, pemerintah tetap menerima pendaftaran untuk berhaji.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi H. Dasir tidak memungkiri dampak pembatalan itu adalah antrean yang semakin panjang. ’’Mau itu haji dijalankan maupun haji dibatalkan, ada dampak negatifnya,’’ katanya saat mengunjungi Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin (3/6).

Konsekuensi pembatalan penyelenggaraan haji, lanjut dia, bukan hanya antreannya yang semakin panjang, melainkan juga semakin banyak jamaah yang usianya kian tua. Hal itu tentu berpengaruh pada kondisi kesehatan. Dia menjelaskan, Kemenag akan terus melakukan sosialisasi supaya keputusan pembatalan penyelenggaraan dapat diterima dan dipahami masyarakat.

Secara terpisah, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menilai, tidak ada salahnya jika untuk sementara pendaftaran haji dihentikan dahulu. ’’Istilahnya moratorium atau penghentian sementara,’’ katanya. Tujuannya, antrean haji tidak semakin panjang. 

Moratorium pendaftaran haji bukan berarti menghalangi orang untuk beribadah. Tetapi, menurut Dadi, itu murni untuk manajemen atau pengelolaan penyelenggaraan haji. Tinggal bagaimana pemerintah bersama DPR membuat sandaran hukum yang tepat. Seperti landasan kajian keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dadi mengaku sempat kaget ketika pemerintah memutuskan kembali tidak memberangkatkan jamaah haji. Bagi dia, tidak ada penyelenggaraan haji untuk dua tahun berturut-turut adalah kondisi luar biasa. Semula dia memperkirakan Kemenag bakal menunggu keputusan Arab Saudi sampai mendekati penyelenggaraan haji.

Keputusan pembatalan haji kemarin disampaikan langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini Kemenag menghadirkan banyak pihak dalam penyampaian kebijakan pembatalan haji. Yakni, Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). ’’Kami sadari keputusan ini adalah keputusan yang pahit. Kemenag menyampaikan simpati yang setinggi-tingginya,’’ kata Yaqut. Dia meyakini bahwa keputusan pembatalan haji itu merupakan keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang mendalam.

Yaqut memastikan jamaah haji reguler maupun khusus yang sedianya berangkat tahun ini bakal menjadi jamaah yang berhak berangkat pada 2022. Dia juga mengatakan bahwa setoran pelunasan biaya haji bisa diambil kembali. Jamaah yang hanya mengambil setoran pelunasan tidak dianggap gugur atau membatalkan diri. Sebaliknya, ketika mengambil uang pelunasan dan setoran awal, jamaah dianggap membatalkan diri.

Yaqut memastikan bahwa dana haji yang dikelola BPKH aman. Selain itu, bisa diambil calon jamaah haji kapan pun.

Sementara itu, kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menghormati keputusan pemerintah membatalkan haji 2021. Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengaku bisa menerima keputusan tersebut. Pada dasarnya, pembatalan penyelenggaraan haji karena belum kunjung ada kepastian kuota dari Saudi. Juga faktor keamanan dan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Baik itu di Indonesia maupun Arab Saudi. 

Dia menyebut, keputusan pembatalan haji itu juga mempertimbangkan kebijakan Saudi yang belum membuka akses penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi dan sebaliknya.

Firman meminta pemerintah tidak menghentikan misi diplomasi dan lobi-lobi ke pemerintah Arab Saudi. Khususnya terkait keputusan Saudi yang masih memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang di-suspend. Dia berharap status itu bisa dicabut sehingga terbuka peluang untuk pengiriman jamaah umrah.

Sementara itu, menanggapi usulan moratorium pendaftaran haji, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, di Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tidak ada klausul moratorium pendaftaran haji. Namun, kata dia, selama ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan parlemen, kebijakan itu bisa saja diambil. Apalagi jika kebijakan moratorium pendaftaran haji itu dikaitkan dengan potensi semakin panjangnya antrean haji.

Kendati begitu, menurut Marwan, moratorium tidak menyelesaikan masalah. ’’Iya sekarang tidak ada yang mendaftar, tetapi ketika nanti moratorium dicabut, orang yang antre banyak, antrean panjang lagi,’’ katanya.

Dia menilai, antrean haji yang panjang adalah sebuah keniscayaan. Di antaranya karena ada keyakinan dari sebagian umat Islam yang beriman dan sudah mempunyai kemampuan finansial wajib untuk mendaftar haji. Bahkan, sebagian orang merasa, ketika sudah mendaftar, otomatis kewajiban hajinya sudah hampir gugur. Sebab, tinggal menunggu antrean untuk berangkat ke Makkah.

Menurut Marwan, solusi mengatasi antrean haji yang panjang adalah mendorong Arab Saudi menambah kuota haji. Baik itu kuota haji untuk Indonesia maupun secara internasional. Dia mengatakan, sering kali Saudi memberikan tambahan kuota. Artinya, sejatinya masih ada slot untuk menambah kuota haji secara permanen.

Dia mengakui bahwa salah satu polemik ketika menambah kuota haji adalah terbentur dengan kapasitas di Mina. ’’Perlu ada fatwa ulama di Arab Saudi, apakah boleh tenda di Mina dibuat bertingkat,’’ katanya.

Sebab, kapasitas Mina sudah mentok tidak bisa diperluas lagi. Cara satu-satunya untuk menambah daya tampung di Mina adalah membuat tenda bertingkat. Dengan kuota yang ada saat ini saja, jamaah tidur berimpitan di dalam tenda di Mina.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Immanulhaq juga mengatakan, dengan pembatalan haji tahun ini, pemerintah bisa fokus untuk penyelenggaraan tahun depan. Termasuk dengan menguatkan kembali diplomasi haji agar kuota bisa bertambah. ’’Walaupun berat, keputusan (pembatalan) itu harus diambil,’’ tuturnya.

Jajaran Kemenag belum merespons usulan moratorium pendaftaran haji tersebut. Begitu pun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepala BPKH Anggito Abimanyu tidak merespons saat dihubungi.(jawapos)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com