Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering Tanjabtim Jadi Tersangka.

Kasus Korupsi Dana Desa 2018, Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering Tanjabtim Jadi Tersangka

Posted on 2021-06-17 21:44:32 dibaca 5145 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Penyidikan kasus korupsi Dana Desa Sungai Tering Tanjabtim tahun anggaran 2018 lalu terus berlanjut.

Setelah sebelumnya Pjs Kepala Desa Sungai Tering, Pamesangi bin H. Welang ditahan pada bulan Januari 2021 lalu, kini menyusul tersangka baru yang tak lain merupakan Sekretaris Desa Sungai Tering berinisial MA bin AS.

Kepala Kejari Kabupaten Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis mengatakan, untuk Pjs Kepala Desa Sungai Tering sendiri sudah diproses lebih kurang Satu tahun yang lalu, bahkan sudah dituntut pada April 2021 lalu. Kemudian pada bulan Mei 2021, kasus Pjs Kepala Desa sudah putus, artinya sudah inkrah.

"Terkait dengan Sekretaris Desanya sendiri adalah splitan dari kasus korupsi Pjs Kepala Desa Sungai Tering, dan kasusnya masuk proses pelimpahan tahap II," katanya.

Dijelaskannya, Sekretaris Desanya sendiri merupakan koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Ada beberapa pekerjaan ditemukan yang tidak sesuai dengan RAB atau pun tidak sesuai dengan saran-saran dan tindakan dari Ahli sebagai daftar dukung pihaknya.

"Seperti contohnya penimbunan badan jalan sebesar Rp 100 juta, namun setelah dihitung oleh tenaga ahli kami, penimbunan badan jalan itu hanya menghabiskan Rp 48 juta saja," terangnya.

"Kemudian pembangunan lapangan bola kaki, yang seharusnya memakai paralon 10 inc 22 buah, namun ditemukan hanya memakai 2 buah saja. Lalu untuk pemasangan pipa grapanis hanya ditemukan 14 buah, seharusnya 24 buah," sambungnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya mengajukan ke Inspektorat Kabupaten Tanjabtim untuk mengaudit, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Namun kedua tersangka telah melakukan pengembalian dengan besaran uang tersebut dan telah diserahkan ke kas daerah.

Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com