Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi 3 Periode, Ini Kata MPR

Posted on 2021-06-21 10:10:00 dibaca 5271 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ke III adalah inkonstitusional.

Ia juga mencontohkan, seperti memajukan Jokowi dengan peresmian Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi sebagai calon presiden untuk periode ketiga.

HNW sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya dikutip Senin (21/6).

Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo sebagai capres untuk periode ketiga tersebut bisa diartikan sebagai mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Bila demikian, lanjutnya, maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi telah secara berulang, dan tegas menyebutkan bahwa dirinya menolaknya, dan menyampaikan bahwa yang mengusulkan itu sebagai pihak yang mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.

“Dan tidak ada Parpol yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, sudah tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” tuturnya.

Ia melanjutkan, kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka dan menjerumuskan presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi.

“Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kualitas dan martabatnya,” pungkasnya. (khf/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com