Foto: Ilustrasi

Dua Bandar Narkoba Dikirim ke Nusakambangan

Posted on 2021-07-21 18:12:42 dibaca 4202 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan, mengatakan pemindahan bandar narkoba tersebut karena kapasitas lapas penuh.

“Mengingat overcrowded di Lapas Cipinang sudah mencapai 400% lebih, perlu penanganan dan tindak lanjut secara progresif. Kami juga mengantisipasi beberapa kemungkinan yang bisa terjadi sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Cipinang,” katanya dalam keterangannya dikutip laman resmi Kemenkumham, Rabu (21/7).

Selain itu, dia juga menyebut pemindahan kedua bandar narkoba tersebut untuk mengikuti pembinaan lanjutan.

“Dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan,” katanya.

Pemindahan narapidana ke Lapas “super maximum security” tersebut merupakan komitmen pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Pemindahan dua narapidana kasus narkotika tersebut berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tertanggal 19 Juli 2021.

“Dua narapidana kasus narkoba yang dipindahkan, yaitu AA dan RG,” kata Tonny.

Sebelum dipindahkan, petugas Lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana tersebut. Tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.

Pemindahan kedua narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan empat personel dari Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.

“Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar dia.

Dengan pemindahan dua narapidana tersebut total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkotika yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga Selasa (20/7).

Kurun waktu 2020 hingga Mei 2021, pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan rumah tahanan negara yang dilakukan dengan berbagai modus.(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com