Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Spesialis Pencurian Mobil.

Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Spesialis Pencurian Mobil

Posted on 2021-08-02 21:21:43 dibaca 5228 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan di back up oleh Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus pelaku spesialis pencurian mobil, yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian melalui Kanit Reskrim, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan bahwa, tim gabungan berhasil amankan 4 orang pelaku pencurian pada Jum'at (30/7) malam Sabtu.

"Kejadian ini bermula pada Kamis (20/7), Polsek Jambi selatan menerima aduan tentang adanya tindak pidana pencurian pencurian mobil Pick Up milik Ardiyanto (39), warga Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah,"Kata Ipda Putu Gede Ega Purwita.

Selain itu, Ipda Ega menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, pada malam harinya.

"Kami mendapat informasi bahwa mobil korban mengarah ke daerah Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, tim langsung berangkat kesana dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku,"jelas Ipda Ega, pada Senin (2/8) sore.

Lanjut Ega, mengungkapkan, satu orang pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (44), warga Sukasari, Kabupaten Sarolangun. Setelah di dalami AS berperan sebagai perantara menjual mobil hasil curian dari 3 pelaku lainnya.

"Setelah AS berhasil kita amankan, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 pelaku lain dalam satu rumah di daerah Pall Merah, saat ditangkap mereka sedang asyik pesta miras (tuak), "ungkapnya.

Lebih lanjut pimpinan tim opsnl menyebutkan, Ketiga pelaku tersebut adalah JS (29), warga Kelurahan Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, lalu AA (30), warga Keluruhan Curup, Kecamatan Tanah Abang dan DJ (22) warga Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.

"Jadi masing-masing punya peran, AS berperan sebagai perantara, lalu dia menghubungi JS uuntuk menanyakan apakah ada mobil curian yang ingin dijual lagi, uang hasil penjualan dibagi rata dengan para pelaku, kalau untuk harga satu mobil pick up itu sekitar Rp 15-20 juta, kalau mobil Truk Cunter seharga 35-45 Rp juta,"sebutnya.

Diketahui hasil dari interogasi pelaku, sudah beraksi di 12 TKP yang tersebar, "diantaranya 8 TKP di Kota Jambi dan 4 di Muaro Jambi, dan satu pelaku diantaranya yakni JS merupakan resedivis untuk kasus yang sama,"tuturnya

"Brang bukti yang berhasil diamankan berupa, kunci Letter T yang disimpan pelaku di daerah Batanghari dan ada 2 unit mobil pick up jenis L300 dan truk Cunter,"tambahnya.

Pelaku inisial JS dan AA terpaksa di berikan tindakan terukur, ditembak dibagian kaki setelah berusaha kabur, melakukan perlawanan dan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini dan satu orang berinisial S masih dilakukan pengejaran dan sudah berstatus DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkasnya.(rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com