Seorang Ibu Rumah Tangga Korban KDRT Tuntut Keadilan

Posted on 2021-09-22 11:14:19 dibaca 3613 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial MRT (48) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Suhaili (55) pada tahun lalu. Namun kasus sampai saat ini diduga mandeg, karena adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Sarolangun sehingga pelaku masih bebas.

Saat dimintai keterangan pada jumpa pers Selasa (21/9) sore, korban memberikan klarifikasi terkait
pemberitaan sebelumnya yang memfitnah dirinya tentang penggelapan uang senilai Rp 1,1 Milyar
diduga milik suaminya.

“Pada hari ini saya mau mengklarifikasi bahwa saya sudah difitnah oleh suami saya terkait penggelapan uang toko yang saya jaga selama
ini senilai Rp 1,1 Milyar,” kata MRT, Selasa (21/9) kemarin.

Selain itu, dirinya juga mengutarakan perasaannya selama menjalani rumah tangga dengan suaminya, sambil menangis ia menjelaskan bahwa dirinya sering mendapatkan kekerasan fisik, verbal dan lainnya.

“Saya sudah menikah selama 28 tahun, dari awal menikah saya sudah mendapatkan kekerasan dan tidak ada saksi, dalam beberapa tahun ini saya tidak dapat mengajukan cerai, karena buku nikah saya tidak ada. Bukan berarti saya menikah dibawah tangan, tapi memang tidak ada, sampai-sampai saya di bawa ke psikolog DP3A untuk
mendapatkan pendampingan psikis,” jelasnya.

Setelah itu korban mengungkapkan, pada tahun 2016, dirinya diberitahu oleh temannya bahwa buku nikah itu bisa diambil duplikatnya dan ia langsung mengurus buku nikah itu.

Pada 13 Oktober 2020, MRT mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Sarolangun sendirian dan pada 4 November 2020 ketika akan
sidang, MRT diberitahu petugas Pengadilan Agama bahwa ada perempuan lain yang mengajukan
perceraian dengan alamat yang sama.

“Ternyata orang yang sama itu suami saya kemudian mendokumentasikan data pernikahan
yang dilakukan pada 13 Oktober 2020 tanpa sepengetahuan saya dan identitas palsu yang dimasukkan oleh suami saya,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Dame Sibarani mengatakan bahwa, berkas perkara pelaku sudah P21 dan pelaku sudah ditahan. Namun dengan adanya jaminan dari salah satu anggota DPRD Sarolangun pelaku bisa dibebaskan atau men-
jadi tahanan Kota.

Pada 6 Januari 2021, Pengadilan Agama Sarolangun memutuskan untuk menolak pengajuan perceraian dan setelah itu korban
mengajukan banding ke pihak Pengadilan Agama
Jambi dan pihak Pengadilan Agama menerima banding tersebut lalu memutuskan
jatuh talak satu pada korban. Pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta dan sampai saat ini, nomor perkara belum diterima oleh korban.

“Dalam masa banding itu, terjadi keributan antara pelaku dan korban. Sebab saat korban hendak datang ke toko milik mereka bersama namun
dihalang oleh karyawan tokmo, dengan alasan atas perintah suaminya,” ujar Dame Sibarani.

Dame juga memberikan penjelasan tentang kronologis penggelapan yang dituduhkan pada MRT selaku korban dalam kekerasan ini. Korban dilaporkan oleh salah seorang karyawan toko
karena korban datang untuk menggunakan uang yang pada dasarnya adalah milik korban, hingga terjadilah pemukulan pada karyawan yang dilakukan oleh MRT.

Selanjutnya MRT dilaporkan oleh karyawan tokonya sendiri ke polisi. Tidak mau tinggal diam, MRT juga melaporkan balik karyawan tersebut karena perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Buntut dari kejadian ini adalah KDRT yang dilakukan oleh Suhaili terhadap MRT sehingga dituduh sebagai pencuri,” jelasnya.

Setelah itu, Dame juga memberikan klarifikasi ten-
tang proses hukum yang dilakukan setelah kejadian itu.

“Korban membuat laporan KDRT ke Polres Sarolangun dan pihak Polres membuat laporan polisi terkait KDRT pada korban, namun pelaku
tidak ditahan dan justru dibiarkan bebas oleh penyidik Polres. Sampai akhirnya, korban mendapatkan panggilan dari Polres Sarolangun terkait pencurian dalam rumah tangga.

Dalam klarifikasi tersebut akhirnya diketahui bahwa pelaku membuat perjanjian palsu dengan salah satu pemasok barang untuk menjerat pasal
pencurian terhadap korban, akhirnya, kasus yang dilaporkan korban sudah P21 atau tahap II. "Namun tetap saja, pelaku tidak ditahan karena ada penjamin, “ ujarnya.

Harapannya supaya pelaku bisa ditahan Iagi, dan proses hukum yang berlangsung supaya dapat adil seadil-adil-nya serta sebenar-benarnya.
“Saya hanya ingin keadilan dan membenarkan yang benar, itu saja,” ucapnya. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com