Berkas perkara Subhi telah dilimpahkan ke Tipikor Jambi oleh Tim Jaksa Kejari Jambi

Berkas Perkara Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi

Posted on 2021-09-27 22:30:11 dibaca 1569 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi melimpahkan berkas mantan kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Senin (27/9). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi, Wasli Sirait saat dikonfirmasi via telepon mengagakan bahwa, Tim Jaksa Kejari Jambi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jambi sekira pukul 14.00 WIB. Mereka membawa 3 berkas perkara yang melibatkan mantan kepala BPPRD Kota Jambi Subhi. 

"Tersangka akan didakwa dengan pasal 12 E dan 12 F UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP," kata Kastel Wasli Sirait.

Wasli menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan para saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. "Iya, pada persidangan nanti, kita akan memanggil 11 saksi yang 1 diantaranya adalah saksi ahli-ahli hukum pidana," tambah Wasli. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com