Dalam Satu Hari, Ditlantas Menilang Puluhan Truk Batu Bara yang Melintas di Luar Jam Operasional

Posted on 2021-10-07 19:11:47 dibaca 3654 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam kurun waktu satu hari berjalan Ditlanas Polda Jambi bersama Polres Jajaran melakukan penilangan dan penindakan terhadap puluhan truk batu bara yang pelanggaran melintas tidak pada jam oprasionalnya, pada Kamis(7/10).

Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat Jambi beberapa telah terjadi Lakalantas dengan korban meninggal dunia dan yang melibatkan angkutan batu bara sedang berhenti serta parkir di badan jalan dan banyaknya komplain para pengguna jalan terhadap insiden itu.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, dalam penindakan kali ini pihaknya melaksanakan penindakan dengan sasaran truk batu bara yang melanggar jam operasional.

"Dalam satu hari hampir 60 truk pengangkut batu bara kita tindak, 30 truk kita amankan, dan 30 truk lainnya kita tilang, karena melanggar Jam Oprasional atau Over Loading yang melebihi kapasitas Muatan yang tertera dalam KIR,"kata Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo.

Selain itu, heru menjelaskan, pihaknya telah menginformasikan kepada pemilik usaha tambang batu bara dan transportasi di Provinsi Jambi, bahwa tingginya intesitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum yang berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi,keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, Pemerintah / Pemerintah Daerah Jambi telah mengatur tata cara pengaturan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.

"Kita telah menententuan waktu operasional, pengangkutan batu bara sebelumnya, pengangkutan itu dilaksanakan mulai pukul 18.00 Wib s/d pukul 06.00 WWIB, dan ketentuan daya angkut dengan jenis kendaraan dua sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan," jelas Heru.

Tidak hanya itu, Heru juga menambahkan untuk rute, pengangkutan batubara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata
cara pengangkutan batubara.

"Dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batubara di Wilayah
Provinsi Jambi," ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com