Bupati Merangin Butuh Wakil, Pengamat: Parpol Pengusung Harus Prioritaskan Kepentingan Bersama

Posted on 2021-11-16 13:36:28 dibaca 4634 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Teka-teki siapa yang akan mengisi kursi Wakil Bupati Merangin yang saat ini lowong masih menjadi tanda tanya.

Parpol pengusung pasangan Haris-Mashuri pada Pilbup Merangin 2018 lalu yang berhak mengisi posisi tersebut masih belum ada titik temu terkait nama yang akan diajukan sebagai Wabup Merangin.

Padahal, Mashuri yang menjabat sebagai Bupati saat ini tengah membutuhkan sosok pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan. Terlebih lagi saat ini, kondisi Mashuri sering mengalami sakit.

Pengamat politik Jambi, Citra Darminto, menyebutkan, undang-undang memberikan ketentuan yang jelas mengenai keharusan untuk dilaksanakannya pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah apabila jabatan tersebut masih memiliki sisa jabatan selama 18 bulan lebih sejak kosongnya jabatan tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (4).

Namun, kata Citra, kadang yang menjadi persoalan sering terjadi problem multi tafsir regulasi, baik terkait kapan mulai dihitungnya kekosongan jabatan.

"Memang saya menilai jika kekosongan jabatan wakil bupati Merangin yang terlalu lama, ini akan berdampak tidak maksimalnya pada kinerja Pemkab Merangin," jelasnya.

Untuk itu, Dirinya melihat memang dibutuhkan peran aktif partai pengusung sangat dibutuhkan, terutama upaya partai-partai pengusung untuk segera bisa sepakat untuk menetapkan satu calon wakil bupati.

"Sehingga kemudian tidak ada proses yang panjang ketika semua partai pengusung memiliki kandidatnya tersendiri maka tidak menjadi kemungkinan adanya pemilihan wakil bupati Merangin di lembaga legislatif," ujarnya.

Di sisi lain Dia juga menilai, dilema pengisian kekosongan wakil bupati Merangin, juga bisa datang dari tarik ulur kepentingan baik persolan Figur, persolan dari internal partai pengusung, serta bisa jadi campur tangan penguasa dalam mengintervensi proses ini.

"Khususnya dalam pemilihan figure untuk Wakil Bupati Merangin, kalau realitas politik ini memang ada, ini jelas bertolak belakang dengan peraturan, etika politik, serta harapan masyarakat yang menginginkan efektifitas pemerintahan demi tercapainya akselerasi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di kabupaten Merangin," tegasnya.

Karna jelas dalam Pasal 5 ayat 4 (PP No 102/2014) secara tegas menyebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota.

"Nah, yang menjadi pertanyaan sekarang apakah penundaan proses pengisian kekosongan wakil bupati merangin bermasalah? Berangkat dari peraturan dan harapan masyarakat merangin yang ada, tentu hendaknya pihak Parpol pengusung secara dewasa dalam berpolitik dengan lebih memprioritaskan kepentingan bersama (kolektif koligial) diatas kepentingan golongan tertentu," ungkapnya.

Lebih jauh, kata Citra, tentunya Partai pengusung dan pihak-pihak yang berkepentingan, tentunya harus bertindak elegan dalam menyikapi problematika yang ada.

"Tentu muaranya masyarakat dapat merasakan sinergi pasangan Bupati dan Wakil Bupati dalam mengimplementasikan kebijakan visi misi dalam melayani dan mensejahterakan masyarakat di kabupaten merangin," tukasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com