Terbaru ! Forkopimda Jambi dan Pemilik IUP Sepakati 11 Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Batu Bara, Ini Isinya

Posted on 2021-11-17 14:15:39 dibaca 6924 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, Bupati dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersepakat menandatangani komitmen bersama pengendalian permasalahan Batu Bara di Jambi pada Rabu (17/11). Terdapat 11 komitmen bersama yang ditandatangani untuk mengurai masalah angkutan batubara ini.

Gubernur Jambi Al Haris yang memimpin rapat bersama ini, mengatakan intinya pihaknya ingin semua berjalan dan tak ada yang dirugikan. Kegiatan ekonomi pengusaha berjalan, angkutan lancar dan juga ruas jalan dilalui mereka tak merugikan masyarakat dan pengendara jalan lainnya.

“Rapat hari ini menindaklanjuti rapat pada Senin lalu, intinya kini sudah bangun komitmen dengan pengusaha. Hari ini lebih kepada angkutan batubara bisa lancar pengusaha tidak rugi. Agar jalan semuanya supaya supir bisa angkut kembali di ruas jalan yang sudah kita siapkan.

Tentu semuanya dengan rambu-rambu yang benar dari rekomendasi pak Kapolda melalui Ditlantas, dan Dishub serta penegak aturan lainnya,” ujar Al Haris seusai memimpin rapat ini di ruang pola kantor gubernur Jambi.

Ruas jalan sementara yang akan dilalui juga telah ditetapkan di Tembesi - Bajubang menuju Tempino, dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Atau kata lainnya tak diperbolehkan melintasi Mendalo-Simpang Rimbo.

Pengusaha batubara dan perwakilan transporter serta angkutan batubara juga tampak menyepakati semua kesepekatan yang dihasilkan dalam rapat ini. Dan angkutan batubara yang sejak dua hari belakangan beroperasi akan kembali beroperasi lagi.

Selain itu kesepakatan juga diteken Kapolda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Korem 042 Gapu, Kejati Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Wabup Muaro Jambi, serta Perwakilan Bupai Bungo dan Tebo.

Berikut Isi Komitmen Bersama Yang Disepakati:

Pada hari ini rabu tanggal 17 november 2021 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan daerah provinsi jambi dengan kepala badan intelijen daerah jambi, bupati, pimpinan perusahaan pertambangan pemilik iup dan asosiasi transporter batu bara menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah memberikan toleransi muatan angkutan batubara maksimal 8 Ton ditambah dengan bobot kendaraan.
2. Pemerintah daerah mengajukan ke Pemerintah Pusat, masukkan batubara sebagai barang penting
3. Harus ada rasionalisasi biaya angkut batubara yang melibatkan pemilik IUP dan Transportir
4. Pemilik IUP harus mengeluarkan CSR / kompensasi untuk masyarakat
5. Di sepanjang jalur yang di lewati angkutan batubara khusus untuk Bajubang dan Tempino agar di dirikan pos pos pengamanan

6. Jam operasional angkutan batubara melalui Tembesi pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB, dan disiapkan kantong kantong parkir menuju Tembesi
7. Pemasangan rambu-rambu sepanjang jalan Bajubang -Tempino
8. Optimalisasi Jembatan timbang
9. Pengaturan bahan bakar (BBM) agar tidak terjadi Antrian Angkutan Batubara di SPBU
10.Untuk mempermudah komunikasi agar dibentuk Asosiasi Pemilik IUP dan Asosiasi Pemilik Kendaraan/ Transportir.
11.Pemegang IUP yang bekerjasama dengan Transportir agar menggunakan truk dengan Nomor Polisi Wilayah Jambi
Demikian kesepakatan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com