Ilustrasi.

Illegal Drilling Harus Ditumpas

Posted on 2021-12-05 00:01:04 dibaca 11097 kali

Aktivitas penambangan minyak secara illegal (Illegal Driling) harus ditumpas. Lantaran semua yang dilakukan didalamnya menyalahi aturan. Ditumpas dalam artian dihabisi (dipunahkan) cara lamanya yang sangat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa. Serta harus disambut dengan cara baru yang akan disiapkan pemerintah dengan cara yang aman dan terukur dalam bingkai pertambangan rakyat. Proses pelegalan sendiri kini sedang menunggu terbitnya kebijakan pusat.

Tenaga Ahli SKK Migas Ngatijan memaparkan sebelumnya pada 12 Oktober 2020 telah dilakukan koordinasi SKK Migas dengan Kemenko Polhukam. Yang menghasilkan lima fokus permasalahan yang harus ditangani dalam pergeseran sumur illegal menuju legal ini.

Pertama, ditemukan lokasi illegal Drilling yang berpindah-pindah, atas temuan ini diharapkan peran Pemda dan apparat agar focus di daerah sumur illegal dan tidak menyebar. Jika tidak fokus kegiatan ini tidak terkendali. “Kedua, mengenai cara Kerjasama sumur illegal tidak menggunakan kontrak bagi hasil dengan negara, sehingga perlu dibuatkan suatu paying hukum apabila dilegalkan,” ujar Ngatijan saat paparan Zoom Meeting yang diselenggarakan SKK Migas Sumbagsel pada 5 November 2021 lalu.
Lalu hal ketiga, yang harus ditangani jika sumur illegal dilegalkan adalah, perlunya penanganan standar operasi lebih lanjut apabila minyak illegal akan diserap sebagai bagian dari produksi migas. Pada point keempat, dinyatakan sumur illegal harus dikendalikan sehingga tak menyebar. Yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. “Dalam hal ini perlu dibentuk Satgas Sumur illegal. Lalu yang kelima perlu dicarikan solusi model bisni, agar kedepan penambangan ini bisa menjadi produksi KKKS,” ujar Ngatijan yang memaparkan hasil koordinasi SKK migas dengan Kemenko Polhukam ini.

Ngatijan menambahkan memang ada alternatif dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan dari aktivitas illegal ini. Karena pemerintah takkan sanggup membayar ganti rugi kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan illegal drilling. Cara penyelamatan yang bisa meminimalisir dampak illegal drilling yakni dengan memberdayakan masyarakat, mengajari cara pengelolaan yang benar yang nantinya dikkordinir oleh BUMD atau bahkan BUMDES. “ Penangan alternatif illegal drilling jika ingin dilegalkan harus mempunyai paying hukum atau regulasi. Seperti dengan adanya Perpres baru dan Permen Baru. Teknis selanjutnya untuk pengelolaan diluar wilayah kerja BUMD mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM, dan adapula didalam wilayah kerja yang harus BUMD itu mengajukan permohonan ke KKKS untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu,” terangnya.


Menteri ESDM Arifin Tasrif saat kunjungan ke Jambi pada 15 Oktober menyatakan, terkait kondisi perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan yang banyak sumur illegal, Arifin menyebut dari pembahasan Pemprov dan Kapolda sudah disusun langkah kebijakan kedepan untuk meredam banyaknya illegal drilling ini. “Arahnya nanti kita pendekatan baik aturan yang mengikuti perundang-undangan dan juga kebijakan. Seperti pendekatan kemanusiaan,” sebutnya saat dikonfirmasi Jambi Update.
Menteri menyebut percepatan regulasi tambang minyak illegal ini menjadi legal sedang disusun. Supaya bisa dicegah kerusakan terhadap lingkungan, kemungkinan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa namun juga bisa memberdayakan masyarakat yang terlibat. “Pemberdayaan masyarakat ini contohnya bisa dialihkan ke kegiatan ekonomi lain, juga akan diupayakan pola kerjasama anak dan bapak angkat,” ujarnya.

Disinggung terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diizinkan, kata dia, saat ini Rencana Peraturan Pemerintah tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkumham dan sebentar lagi akan selesai. “Daerah nanti akan memiliki otoritas untuk pengelolaan WPR, semua rekomendasi (izin) nanti berdasarkan rekomendasi Pemprov,” ucapnya.
Ia tak memungkiri nantinya pemilik konsesi pertambangan dimungkinkan menjadi bapak asuh wilayah pertambangan dengan ukuran tertentu danm ikut aturan. Menteri juga mengakui pada akhir tahun ini aturan WPR ini akan dikeluarkan.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk mengatasi pengeboran minyak yang di lakukan secara Ilegal.

Disampaikan Gubernur bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi dalam menangani pengeboran minyak ilegal. “ Pengeboran minyak tanpa izin, dalam beberapa tahun belakangan marak terjadi di Provinsi Jambi. Eksploitasi minyak bumi tanpa izin banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Awalnya hanya ada beberapa sumur. Penambangan minyak secara tradisional tumbuh subur dan menjadi ladang bisnis baru,” ujar Gubernur


Saat dikonfirmasi Kembali pada (30/11) Gubernur menyatakan hingga saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementerian ESDM terkait pelegalan tambang rakyat, dari ilegal driling menjadi legal. Nantinya jika kegiatan ini dilegalkan maka daerah harus mempunyai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengelolanya.
“Ilegal drilling ini kita menunggu surat dari Kementerian ESDM, intinya kita Jambi dan sumsel sepakat kedepan smua sumur illegal yang jumlahnya 3015 itu akan dilegalkan oleh pemerintah pusat,” ujar Gubernur saat diwawancarai Jambiupdate (30/11).
Kata dia, untuk mengelola tambang rakyat tersebut harus menggunakan BUMD. “Dengan catatan daerah (mengelolanya) harus punya BUMD, KUD dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk daerah yang tak memiliki BUMD maka belum bisa untuk mengelola tambang rakyat, maka akan dikelola oleh BUMD Provinsi Jambi. "Tapi untuk mengelola ini bisa menjadi pemasukan dari daerah sendiri, kemudian juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," tambahnya.
Kemudian, pihaknya akan terus berupaya untuk mempercepat dalam membuat ilegal driling menjadi tambang yang legal dengan regulasi yang ada.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta selain penegak hukum TNI – Polri, Pemprov Jambi juga tidak boleh diam terkait kegiatan illegal drilling ini.
Yang harus dilakukan saat ini yakni melakukan rapat terintegrasi dengan baik. Dengan rapat ini harus menjadi bagian dari upaya untuk mengusulkan percepatan menjadi tambang rakyat ini. “Supaya Kementerian segera merealisasikan ini, termasuk teknologinya,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini, unsur forkopimda juga harus mencari celah hukum untuk mendorong menjadi tambang rakyat. Sehingga, jika ilegal diriling ini menjadi tambang rakyat, maka tak akan ada lagi kejadian sumur meledak yang mengakibatkan kebakaran hutan.
-Peraturan Perundang-Undangan
Taka ada peraturan perundang-undangan yang memihak pada praktek lancung Illegal Drilling. Semua aktivitas illegal ini nekat diusahakan orang yang hanya mencari keuntungan pribadi saja.
Yang ada diatur, hanya kegiatan usaha hilir yang diberikan melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Hal ini dibenarkan oleh Benny Bastiawan selaku Kepala Subdit Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementeriang LHK. “Poin pertama dalam pasal 23 ayat 1 tersebut menyebut kontraktor mempunyai kewajiban mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis, kontraktor dalan hal ini KKKS selaku pihak yang ditunjuk negara,” ujarnya saat paparan Zoom Meeting yang diselenggarakan SKK Migas Sumbagsel pada 5 November lalu.
-Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Ilegal Drilling
Benny Melanjutkan banyak dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan haram ini. Seperti tercemarnya sumber air permukaan baik sungai, danau maupun air tanah. Lalu juga dapat merusak system alur sungai akibat pengelolaan limbah minyak bumi yang tidak sesuai ketentuan. “Lalu merusak ekosistem hutan sebagai akibat pencemaran limbah minyak bumi yang tak dikelola sesuai ketentuan menyebabkan fungsi hutan sumber air, penghasil oksigen, penangkap karbon, plasma nutfah akan terganggu,” jelasnya.
“Juga akan menyebabkan terjadinya pencemaran udara apabila kegiatan Illegal Drilling menyebabkan kebakaran dikawasan hutan seperti terjadi di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari pada bulan September 2021 lalu,” ujar Benny.
Kemudian, bicara soal tumpas-menumpas sebagai solusi jangka pendek pendek Illegal Drilling, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintah IPDN Kementerian Dalam Negeri Halilul Khairi memberikan pandangan. Kata dia, sesungguhnya pisau penumpas Illegal Driling ini berada di pemerintah pusat. Karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat.“Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam penertiban, apabila diberi tugas pembantuan dari pemerintah pusat, Namun tidak dapat menggunakan perangkat daerah penegak perda dan Perkada sepanjang perizinannya tidak diatur dengan Perda atau Perkada,” terangnya.

-Tak Menyumbang Pendapatan Daerah
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan, Illegal Driling sama sekali tak memberikan kontribusi sepeserpun ke daerah. “Yang namanya kegiatan illegal sulit untuk masuk ke kas daerah. Makanya pemerintah dan unsur Forkopimda mendorong tak ada lagi illegal drilling, tapi beralih menjadi tambang rakyat yang dilegalkan,” katanya saat dikonfirmasi (4/12).

“Sekarang tahapannya sudah dalam tahapan draft Menteri ESDM, menjadikan sumur menjadi legal dikelola masyarakata melalui mekanisme koperasi. Progresnya, Kita masih mendorong (menunggu) , Kalau belum ada peraturan menteri kita belum bisa bergerak,” akunya.

-Peran SKK Migas dalam Penanggulangan Kecelakaan Akibat Kegiatan Illegal Drilling
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling.

“Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” katanya pada Selasa (9/11/2021) di Jakarta.

“Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Bapak Kapolri, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,” imbuh Rinto.

Lebih lanjut Rinto menyampaikan, nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik. Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.

Rinto menambahkan, pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas. Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

“Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain, agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif. Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi diseluruh Indonesia menunjukkan kompleksinya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum,” ujar Rinto.

Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam RI.

Sementara itu, Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel, Andi Arie Pangeran mengatakan banyak hal sebenarnya yang bisa diungkap dari penanganan illegal drilling.

“Bagaimana peran dari masing- masing sektor dalam kerangka illegal drilling ini,” ujarnya.
Harapan kita bersama, kata Aap, demikian basa disapa, adalah sinergi dan kontribusi dari semua pihak. Sehingga harapan dapat tercapai untuk memenuhi kemaslahatan banyak orang.

“Kita juga berharap agar pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan-aturan untuk kegiatan illegal drilling sehingga ada kejelasan akan dibawa ke arah mana,” ujarnya.

Aap menegaskan sejauh ini kontribusi dan retribusi juga tidak ada terhadap masyarakat. Malah mengarah pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kerja illegal drilling. aba)(

Penulis: Andri Brilliant Avolda
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com