Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat.

Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban

Posted on 2022-01-25 13:07:21 dibaca 10951 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan komitmen melindungi saksi dan korban terkait penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa, 25 Januari 2022.

Berdasarkan temuan Mirgant Care, kerangkeng manusia itu diduga merupakan bentuk perbudakan modern yang dilakukan Terbit terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya.

Para pekerja itu juga diduga mengalami penyiksaan seperti dipukul dan tidak diberi gaji.

Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern. 

Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. 

"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan  meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegas Maneger.

Sebelumnya, Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan perbudakan modern tersebut dilakukan Terbit terhadap pekerja sawit di ladangnya.

"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya. Kita menemukan tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.


Laporan dilayangkan Migrant Care atas aduan yang diterima dari masyarakat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan aduan itu, kata Anis, Terbit diduga membangun penjara berikut kerangkeng manusia di rumahnya. Penjara dan kerangkeng diduga digunakan untuk menampung buruh sawit setelah bekerja.

Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat-

"Pertama adalah, bupati itu membangun semacam penjara ya, kerangkeng dalam rumahnya. Yang kedua kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja," ucap Anis.

Selain itu, aduan yang sama juga mengungkap para pekerja diduga tidak diberi akses untuk ke mana-mana. Para pekerja juga diduga mengalami penyiksaan seperti dipukul hingga lebam dan luka.

"Yang kelima mereka diberi makan tidak layak hanya dua kali sehari, yang keenam mereka tidak digaji selama bekerja. Yang ketujuh tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar," tutur Anis.

Berdasarkan aduan tersebut, kata Anis, Migrant Care memutuskan melaporkan Terbit ke Komnas HAM. Migrant Care menerima aduan sedikitnya terdapat 40 orang korban atas dugaan perbudakan modern tersebut.

"Karena prinsipnya itu sangat keji. Baru tau ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM, anti-penyiksaan, dan anti-perdagang manusia, dan lain-lain," tegas Anis.

Merespons laporan tersebut, Komnas HAM bakal mengirim tim untuk mengusut dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. (*)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com