Ilustrasi.

Catat! Pengusaha Tak Bayar Uang Lembur Pekerja saat Libur Lebaran Terancam Dipenjara

Posted on 2022-05-06 09:51:25 dibaca 2202 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah menegaskan, bagi pengusaha atau pemberi kerja wajib untuk membayar uang lembur jika mempekerjakan karyawan di hari libur nasional. 

Terlebih, pada libur tanggal merah Lebaran seperti saat ini, pengusaha wajib untuk membayar lembur jika meminta karyawan untuk masuk kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat aturan soal pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Jumat 6 Mei 2022.

Haiyani menambahkan, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah atau hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha atau pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya.(disway)

Sumber: www.disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com