2 Kawanan Pembobol Rumah Kosong di Kawasan Cempaka Putih Digiring Tim Macan Jelutung

Posted on 2022-05-09 17:36:15 dibaca 4518 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- 2 orang kawanan pembobol rumah di Jl HMO Bafadhol, Nomor 17, RT 07, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digiring Tim Macan Polsek Jelutung.

Identitas pelaku bernama Budi bin Aliudi (34) dan Budi Heryanto bun M Safei (39). Keduanya berjenis kelamin, laki-laki, buruh harian lepas, merupakan warga Jln. HMO Bafadhol RT 06, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan merupakan resedivis kasus yang sama.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan bahwa, awal kejadian, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022, diketahui sekira pukul 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), yang mana awalnya korban pulang kerumah dan mengentahui bahwa rumahnya terkunci dari dalam.

"Jadi korban terpaksa membuka pintu rumah secara paksa dikarenakan tidak bisa dibuka dari luar, selanjutnya setelah terbuka diketahui bahwa rumah dalam keadaan berantakkan dan barang-barang isi rumah milik korban sudah hilang," katanya, pada Senin (9/5).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta adanya bukti petunjuk, Kanit Reskrim Polsek Jelutung bersama Tim Opsnal Macan Jelutung yang mendapatkan info keberadaan pelaku selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari langsung melakukan penangkapan.

"Dari hasil penyelidikan Tim terhadap kedua pelaku berhasil kita tangkap tidak jauh dari rumah korban dan juga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," ungkap Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, ada beberapa barang hasil curian yang berhasil dijualnya seperti TV, dan Fakum Kliner, dan saat ini tim sedang mencari keberadaan barang tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli Narkoba untuk dinikmati bersama kawanan lainnya," sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit cooker merk mito, satu set playstation 1 warna putih, satu vcd compac disc merk pioner dan remote, satu unit pemanggang roti merk harumi, satu unit pemanggang roti merk philips cucina, satu unit kipas angin merk panasonic, satu unit mesin air steam merk clean matic, satu buah kuali merk royal vkb, satu buah panci merk vivo, satu set alat pembersih lantai merk lion star livina, satu buah teropong warna hitam, satu buah resiver parabola merk akra, satu buah remote tv merk LG, satu set kunci rumah, toko, dan mobil, satu buah tas warna biru merk BCA, satu unit alat mesage pijat refleksi, satu buah tabung gas 12 kg, dan satu buah rice cooker.

"Sedangkan barang bukti yang belum dapat disita berupa, satu unit televisi merk LG ukuran 32 Inchi dan breket, satu unit kipas angin merk nasional, dua buah aki mobil, dua buah blender, satu unit air fryer, satu unit vacum cleaner, satu lembar STNK asli dan KIR mobil, satu buah tape compo, satu buah box wife. Kalau dirupiahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com