Ilustrasi.

Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Baca di Sini Syarat-syaratnya

Posted on 2022-06-13 09:42:44 dibaca 9222 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim seleksi (Timsel) resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Seleksi dilakukan setelah 5 orang Timsel terpilih yang diketuai oleh Dr. Syamsir mengikuti pembekalan oleh Bawaslu RI belum lama ini.

Dalam surat nomor : 001/PENG.TIMSEL/JA/06/2022, masa penerimaan pendaftaran hanya dibuka 7 hari, dimulai dari tanggal 22-30 Juni 2022. File dokumen pendaftaran dikirim melalui email timselbawaslu@gmail.com dan dokumen fisik dikirim melalui pos kilat khusus dengan tujuan sekretariat Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi di jalan Slamet Riyadi nomor 7, Kota Jambi.

Sekretaris Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Dr. Fuad Muchlis mengatakan, ada bebarapa persyaratan calon yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi. Pertama warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.

“Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” ujarnya, Minggu (12/6) kemarin.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

“Berpendidikan paling rendah Strata Satu dan berdomisili di wilayah Provinsi Jambi dibuktikan dengan KTP dan KK,” katanya.

Berikutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi,” katanya lagi.

Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

“Juga melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada saat mendaftar. Ini berlaku bagi yang menjabat,” ucapnya.

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi. “Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Untuk surat lamaran, kata Fuad, ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. “Formulir berkas administrasi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman jambi.bawaslu.go.id,” pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com