Walikota Sungai Penuh Ditegur KASN, Minta Pengangkatan Pejabat Ditinjau Ulang

Posted on 2022-07-14 19:22:18 dibaca 31931 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur secara tertulis Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) di Sungai Penuh, terkait pengangkatan maupun mutasi pejabat lingkup Pemkot Sungai Penuh. Dalam surat KASN nomor R-2385/JP.01/07/2022 Jakarta, 04 Juli 2022 disebutkan berbagai macam pelanggaran yang terjadi dalam proses pengangkatan maupun mutasi pejabat tinggi pratama.

Berdasarkan penetapan mutasi dan pemberhentian PPT Pratama, terdapat 3 (tiga) PPT Pratama yang diberhentikan dari jabatannya namun tidak sesuai dengan rekomendasi KASN Nomor: B-1571/JP.00.01/04/2022 tanggal 21 April 2022 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Ketiga pejabat tinggi Pratama tersebut yaitu Drs Abrardani, M.Pdi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dianggap KASB tidak sesuai rekomendasi KASN. Serta Usia 57 tahun pada bulan Juli 2022.

Kedua, Haidir, SE Kepala Dinas Sosial Pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang Tidak sesuai rekomendasi KASN serta Usia 59 tahun pada bulan Desember 2022.

"Kemudian Drs. Khairil Azhar Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Pelaksana pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Tidak sesuai
rekomendasi KASN. Usia 60 tahun
pada bulan November 2022," jelas Wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasi tersebut.

Selain itu terdapat 6 (enam) PPT Pratama yang belum dilantik oleh Walikota Sungai
Penuh sesuai dengan rekomendasi KASN Nomor: B-1571/JP.00.01/04/2022 tanggal 21 April 2022 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kota
Sungai Penuh

Yakni Aflizar M, SE., MM Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Afyar, ST., MT Kepala Badan Keuangan
Daerah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Zamroni, SH., M Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepala Satuan Pamong
Praja

Drs. Harpendi, M.Si Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Tetap dengan kewajiban memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan kompetensi selama 6 (enam) bulan. Ir. Muswadi, MM Kepala Dinas Ketahanan Pangan tetap dengan kewajiban memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan kompetensi selama 6 (enam) bulan.

Edi Juarsa, S.Pt., M.Si Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dengan rekomendasi Tetap dengan kewajiban
memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan
kompetensi selama 6 (enam) bulan.

Menurut KASN setelah mempertimbangkan hal pokok di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Saudara Walikota Sungai Penuh selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh:

Kemudian dalam hal pemberhentian dari JPT Pratama dan Jabatan Administrasi beberapa
pejabat di atas diduga adanya pelanggaran disiplin, maka dilakukan tahapan
pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu pada masa yang akan datang untuk memperhatikan prosedur pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator, analisis
kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka penempatan pejabat fungsional dan
memperhatikan pola karier pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota
Sungai Penuh.

"Kami mengharapkan agar dapat
segera dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas hari) setelah surat ini
diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindakIanjutnya kepada KASN pada
kesempatan pertama," tegas Wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.

Sementara itu kepala BKPSDM Sungai Penuh Nina Pastian dikonfirmasi belum ada tanggapan terkait penjelasan dari BKPSDM. Begitupub dikirimkan pesan lewat Whatsapp tak ada balasan. (Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com