Ibu Brigadir J.

Polri akan Umumkan Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir Joshua, Edi Hasibuan Komentar Ini

Posted on 2022-07-31 20:02:34 dibaca 8023 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polri berencana akan mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ke publik.

Keputusan mempublikasikan tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengungkap kasus kematian Brigadi J secara transparan.

Langkah Polri mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ke publik mendapat respon dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi).

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengaku pihaknya mengapresiasi langkah tersebut.

Bahkan dia meminta agar tim dokter forensik untuk segera menyelesaikan kerjanya.

Sehingga publik bisa mengetahui hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dengan cepat dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Spekulasi kematian Brigadir J hingga kini masih terus terjadi.

"Hasil autopsi perlu dijelaskan ke publik. Kita harapkan nanti tidak ada lagi keraguan. Tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi berbagai spekulasi serta tudingan rekayasa hasil autopsi," ungkapnya dikutip, Minggu, 31 Juli 2022.

Menurut Edi, hasil autopsi ulang seharusnya bisa dipercaya karena sudah melibatkan bukan hanya kedokteran kepolisian. Namun, juga didukung kedokteran forensik dari Universitas Indonesia dan TNI.

"Apapun hasil autopsi ulang ini nanti, bisa diterima semua pihak," kata dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Pakar hukum kepolisian ini mengatakan, tidak mudah bagi Polri untuk menjelaskan kasus penembakan ini kepada publik. Meski, tim investigasi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional.

"Tapi kami percaya, dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, Insya Allah, masyarakat akan percaya terhadap penjelasan Polri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Jadi tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan Jumat (29/7/2022).

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya. (fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com