Gebrakan Kapolres Baru, Tiga Galian C Ilegal Disegel di Kerinci

Posted on 2022-08-13 00:38:15 dibaca 6107 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Gebrakan demi gebrakan dilakukan Polres Kerinci dibawah pimpinan AKBP Patria Yuda Rahadian. Setelah kasus pelansir BBM Pertalite, Elpiji yang dijual di atas harga HET, klau ini Kapolres yang baru beberapa pekan bertugas di Kerinci kembali melakukan penyegelan galian c ilegal.

Kepolisian Resort Kerinci melakukan pemasangan garis polisi (police line) atau penyegelan 3 lokasi penambangan galian C tanah. Ketiga lokasi galian C tanpa izin Produksi itu masing-masing berada di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci.

Penyegelan dilakukan polisi lantaran ketiga lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Gunung Kerinci tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Selain lokasi, polisi juga menyegel tiga unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut.

“Ya kita Satreskrim bekerjasama dengan Sabhara dan Satlantas Polres Kerinci telah melakukan penertiban aktivitas galian C,” kata Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo, Jumat (12/8).

Diungkapkannya, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi galian c tidak memiliki izin. Ketiga lokasi tersebut diamankan dengan memasang police line.

“Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak mempunyai izin. Yakni di Ujung Ladang pemiliknya adalah inisial KS dan di Siulak Deras inisial TW dan AM,” jelasnya.

Saat ini ujarnya, stastus perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan laporan polisi karena melakukan penambangan tanpa izin.

“Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda Jambi itu dilarang keras,” tegasnya.

Adapun proses yang telah dilakukan lanjut Iptu Edi Mardi, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line. Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com