Foto tangkap layar momen kebersamaan para ajudan bersama istri Ferdy Sambo saat Brigadir J masih hidup.

Peristiwa di Magelang Hanya Allah SWT, Putri Candrawathi dan Brigadir Yoshua yang Tahu

Posted on 2022-08-15 09:53:59 dibaca 7845 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, kejadian antara Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir Yoshua hanya Allah SWT, Brigadir Yoshua dan Putri yang tahu. 

“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” Agus, Ahad 14 Agustus 2022.

Komjen Agus mengatakan, saat ini penyidik dari tim khusus Polri telah berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa tersebut. 

Peristiwa itu yang menyebabkan Ferdy Sambo marah setelah diberitahu Istrinya. Kemarahan Ferdy Sambo itu hingga menyebabkan Brigadir Yoshua tewas ditembak. 

“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” ujar Agus. 

Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir Yoshua. 

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ujarnya.

Penyidik, kata dia, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, karena sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. 

Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyidikan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat 12 Agustus kemarin usai gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. 

Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat 8 Juli lalu. 

Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com