Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Posisi Putri Candrawathi Makin Terpojok, Bukti Permulaan Sudah Cukup Masuk Delik Pidana

Posted on 2022-08-16 09:43:38 dibaca 7576 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa jadi berstatus terperiksa atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Pasalnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disebut-sebut menyiapkan uang tutup mulut kepada Bharada Eliezer, Brigadir Rizki Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Uang tutup mulut kasus pembunuhan Brigadir Joshua itupun tak sedikit. Disebut mencapai Rp2 miliar.

Uang Rp2 miliar itu konon akan diberikan kepada tiga orang tersebut agar kasus pembunuhan Brigadir Joshua tak terbongkar.

Ditambah, Putri Candrawathi juga melayangkan laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.

Laporan terharap Brigadir Joshua itu dilayangkan istri Ferdy Sambo itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Terbaru, penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan dua laporan tersebut.

Pasalnya, penyidik tak menemukan adanya unsur pidana dan menyebut bahwa kejadian yang dilaporkan Putri itu tidak pernah ada.

Hal itulah yang bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk ‘menggarap’ anak purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Demikian diungkap pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyikapi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Di situ potensi unsur (yang) perlu didalami. Salah satu caranya minta keterangan kepada Ibu Putri,” kata Suparji, Senin (15/8/2022), dikutip PojokSatu.id dari JPNN.com.

Supardji menyebut pemberian uang dan laporan pelecehan seksual bukan menjadi bukti kuat keterlibatan Putri dalam perintangan penyidikan.

Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta itu menilai, kedua hal itu memenuhi unsur tidak mendukung pengungkapan kasus penembakan Brigadir Joshua secara terang.

“Tinggal nanti konstruksi pidananya,” jelasnya.

Bahkan, Supardji mengungkap, polisi sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawathi tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan.

Alasannya, bahwa hal itu tidak termasuk delik aduan.

“Artinya, tidak perlu pengaduan. Dengan bukti permulaan, perlu ada pendalaman,” jelas Suparji Ahmad.

Sebelumnya, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo itu.

“LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ungkap Ketua LPSK , Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Hasto menyebut, salah satu alasan penolakan itu lantaran pihaknya sejak awal menilai ada banyak kejanggalan.

Kejanggalan dimaksud salah satunya saat pemeriksaan pertama dan kedua, Putri tak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Ditambah lagi, kata Hasto, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

“Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan. Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com