Dugaan Kasus Korupsi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Telah Sampai ke Meja Hijau

Posted on 2022-09-15 21:41:52 dibaca 10874 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017-2021 sampai ke meja hijau.

Terdakwa dalam kasus ini yakni Berman Saragih selaku mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan Pebi Yonoka selaku pelaksana jasa kebersihan.

Persidangan digelar pada Kamis (15/9), di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Budi Chandra, yang dihadiri kuasa hukum dan JPU secara virtual.

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko, Arie Pratama.

Disebutkan Arie, dalam belanja jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko Kabupaten Merangin tahun anggaran 2017-2021 telah terjadi penyimpangan.

"Terdakwa Berman Saragih telah melakukan penyimpangan pada belanja jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 600 juta," jelasnya.

Kuasa Hukum terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU kepada kliennya.

Sidang lanjutan mengenai kasus ini akan digelar pada (26/9) mendatang.

Pada sidang lanjutan tersebut, JPU akan mendatangkan saksi sebanyak 48 orang dan keterangan terdakwa. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com