Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Terkait 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Ini Kata Jubir KPK

Posted on 2022-09-20 09:32:13 dibaca 16923 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 saat ini tengah dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi media Jambi Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9).

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," tulisnya.

Untuk nama-nama tersangka yang disangkakan dalam kasus tersebut, kata Ali Fikri, akan segera diumumkan setelah proses penyidikan selesai.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tambahnya.

Dijelaskan Ali Fikri, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi saat ini sedang berjalan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tutupnya.

Sebelumnya, beredar di pesan whatsapp surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik.

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu (24/9) pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Nama-nama yang terdapat dalam surat tersebut yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim dan Kusnindar.

Diketahui para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com