Ferdy Sambo Akan Bebas dari Penjara Dalam Hitungan Hari.

Ferdy Sambo Akan Bebas Dalam Hitungan Hari, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan

Posted on 2022-09-24 11:20:23 dibaca 13801 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan segera bebas dari penjara dalam hitungan beberapa hari ke depan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yakin masa penahanan Ferdy Sambo hanya sebanyak 120 hari

Masa tahanan Ferdy Sambo baru mulai dihitung sejak yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Maka dari itu Sugeng menyebut ada peluang bagi Ferdy Sambo bebas dalam beberapa hari ke depan.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan," ujar Sugeng.

"Perkaranya tetap berjalan," tambah Sugeng, dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip pada Sabtu, 24 September 2022.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan kalau Sambo ditahan pasca resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Jika dihitung seperti itu, Sambo sudah berada di dalam sel sekitar 30 hari.

Selain itu ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari. 

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," tutur Sugeng.

"Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21," sambungnya.

Kemudian Sugeng melihat adanya masalah kedua dalam kasus ini yang terus menerus menghadapi kesulitan karena adanya dugaan barang bukti yang dirusak seperti rekaman CCTV.

Beruntung, istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) menyerahkan bukti-bukti CCTV tersebut.

Pada saat itu rumahnya digeledah polisi, dan ternyata ditemukan adanya kamera CCTV yang dirusak.


"Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi," tukasnya.

"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi," tambah Sugeng.

Setelah resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, salinan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Ferdy Sambo sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.(disway)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com