Pasangan Suami Istri Rizky Billar (Kiri) dan Lesti Kejora.

Ngeri! Rizky Billar Banting Hingga Cekik Lesti Kejora, Begini Kata Polda Metro Jaya

Posted on 2022-09-29 21:08:45 dibaca 18773 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Rumah tangga pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar kini dikabarkan kurang membaik.

Kabar kurang menyenangkan ini datang ketika Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar kepada Polisi karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan jika Lesty Kejora mendapatkan KDRT dari Rizky Billar.

Zulpan pun menceritakan, hal ini berawal dari Lesti Kejora yang menduga jika Rizky Billar selingkuh dengan perempuan lain.

Ketika Lesti Kejora minta dipulangkan ke rumah orang tuanya, Rizky Billar pun mulai naik pitam dan melakukan tindak kekerasan.

"Terlapor emosi, mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh kelantai," ucap Zulpan kepada wartawan pada Kmais, 29 September 2022.

Lanjutnya, kejadian terjadi pada Rabu 28 September 2022 pukul 02.30 WIB.

Rizky Billar marah kepada penyanyi dangdut secara tak berhenti. Pada pukul 10.00 di hari yang sama Lesti alami kekerasan.

Kali ini, Lesti Kejora ditarik hingga dibanting oleh Billar di kamar mandi. Akibatnya, Lesti merasakan sakit yang luar biasa di beberapa bagian tubuhnya.

"Sehinga tangan kanan, kiri,leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

Setelahnya, Lesti Kejora melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti sudah diperiksa dan jalani visum.

Sebelumnya, Lesti Kejora membuat laporan karena diduga mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Suaminya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata, AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma mengatakan, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan.

"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022.

AKP Nurma menuturkan, Lesti melaporkan Rizky Billar karena mendapat perlakukan yang kurang menyenangkan

"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tuturnya.

Nurma menjelaskan, pihak kepolisian kini masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.

Setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya. 

Larangan Dalam Undang-Undang KDRT

Perihal KDRT diatur salah satunya di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya dengan cara Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau pernderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan konersial atau tujuan tertentu.

Penelataran rumah tangga: Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padhaal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan.perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut.

Sanksi Pidana Dalam UU KDRT

UU Nomor 23 Tahu 2004 memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Pidana Penjara paling lama lma tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. 

Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulakn penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari- hari.

Selain sanksi pidana, UU KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:

Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku

Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.(fin)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com