Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ismail Ibrahim DKK Divonis 2 Tahun Penjara

Posted on 2022-11-24 20:56:49 dibaca 7681 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Adik Ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ismail Ibrahim alias Mael, bersama Tetap Sinulingga, dan Suarto, menjalani sidang putusan dugaan Korupsi jalan Padang lamo, Kamis (24/11).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni dalam membacakan keputusan pengadilan mengatakan, ketiga terdakwa resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 50 juta kepada ketiga terdakwa.

"Uang pengganti tidak ada lagi, karena masing-masing sudah mengembalikan," sebutnya.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

JPU menuntut 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwah Primer.

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal kepada terdakwa yakni terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

Sehingga dengan hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk meringankan hukuman ketiga terdakwa.

Sedangkan, perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak membantu peran Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada JPU dan terdakwa apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum.

Jaksa Penuntut Umum, Wawan Kurniawan dan Penasehat Hukum terdakwa, M Azri dalam sidang menyatakan akan pikir-pikir. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com