NEWS in DEPTH: KPU Geser Dapil dan Kursi Untuk DPRD Kabupaten/Kota di Pileg Provinsi Jambi 2022, Ini Datanya

Posted on 2022-11-29 05:08:42 dibaca 25316 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengusulkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD. Sebagian besar terjadi pergeseran Dapil dan alokasi kursi karena perubahan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.

Dari 11 Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, hanya Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang tidak melakukan perubahan. Dapil maupun alokasi kursi masih sama seperti Pemilu 2019 lalu.

Namun untuk Kota Jambi, ada dua usulan yang dilakukan KPU. Salah satunya perubahan dari 5 menjadi 6 Dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dalam rancangan pertama, KPU Kota Jambi tetap mengusulkan 5 Dapil seperti pada Pemilu 2019 lalu. Hanya saja untuk Pemilu 2024 terjadi pergeseran kursi antara Dapil 2 dan Dapil 4.

Dimana Dapil 2 Alam Barjo yang sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi. Sedangkan Dapil 4 yakni Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan dan Jelutung dari 12 kursi berkurang menjadi 11 kursi.

Dalam rancangan kedua, terjadi penambahan Dapil dengan menggabungkan tiga kecamatan yakni Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung dengan jumlah alokasi 9 kursi. Ini tertuang dalam berita acara nomor : 107/PL.01.3.-BA/1571/2022 tentang penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi tertanggal 21 November kemarin.

Kemudian Muaro Jambi, untuk rancangan pertama masih tetap menggunakan 5 Dapil seperti Pemilu 2019. Namun masing-masing Dapil itu terjadi penambahan 1 kursi karena lonjakan jumlah penduduk.

Sedangkan rancangan kedua juga menggunakan 5 Dapil, namun terjadi pergeseran kecamatan yang mempengaruhi jumlah kursi. Misalnya Dapil 1 yang awalnya 8 kursi menjadi 7 kursi karena hanya diisi dua kecamatan yakni Sakernan dan Maro Sebo.

Sedangkan Dapil 2 terjadi lonjakan dari 8 menjadi 10 kursi dengan masuknya Kecamatan Taman Rajo yang pada rancangan satu tegabung di Dapil 1. Kemudian pengurangan kursi juga terjadi di Dapil 5 Kecamatan Jaluko yang semula 7 kursi pada rancangan pertama menjadi 6 kursi.

Berikutnya Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) juga  terjadi pergeseran kursi dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024. Dapil 3 Kecamatan Merlung, Muara Papalik yang sebelumnya 4 kursi menjadi 5 kursi dan Dapil 5 Kecamatan Pengabuan, Senyerang yang sebelumnya 6 kursi berkurang menjadi 5 kursi.

Begitu pula dengan Batanghari juga terjadi pergeseran, Dapil 2 Kecamatan Pemayung dan Bajubang berkurang dari 10 kursi menjadi 9 kursi. Sedangkan Dapil 3 Kecamatan Muara Tembesi dan Bathin XXIV bertambah dari 7 menjadi 8 kursi.

Untuk Kabupaten Tebo juga serupa, Dapil 2 Kecamatan Tengah Ilir, Tebo Ilir, Muara Tabir bertambah dari 7 menjadi 8 kursi. Pengurangan terjadi di Dapil 3 Kecamatan Rimbo Ulu, Rimbo Bujang dari 11 kursi menjadi 10 kursi.

 

Kemudian Kabupaten Bungo pada rancangan pertama tidak ada perubahan Dapil dan alokasi kursi, masih sama seperti 2019 lalu. Namun pada rancangan dua, terjadi pembelahan dari 4 menjadi 5 Dapil.

Dimana Dapil 3 Kecamatan Bathin II Pelayang, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Limbur Lubuk Mengkuang, Tanah Sepenggal, Tanah Sepenggal Lintas dan Tanah Tumbuh yang semula 12 kursi menjadi 6 kursi. Karena pada 2024 nanti Dapil tiga ini hanya diisi oleh empat kecamatan yakni Rantau, Pandan, Muko-muko Bathin VII, Bungo Dani dan Bathin III Ulu.

Sedangkan Dapil 4 Kecamatan Bathin III Ulu, Bungo Dani dan Muko-Muko Bathin VII yang semula 6 kursi menjadi 5 kursi. Pada 2024 nanti, Dapil 4 diisi oleh Kecamatan Jujuhan, Limbur Lubuk Mengkuang, Bathin II Pelayang dan Jujuhan Ilir.

Sedangkan Dapil 5 yang menjadi penambahan diisi oleh kecamatan Tanah Tumbuh, Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas dengan alokasi 5 kursi.

Kabupaten Sarolangun juga memiliki dua rancangan dengan perubahan signifikan akibat pengurangan dari 35 menjadi 30 kursi. Pada rancangan satu terjadi pengurangan di Dapil 2, Kecamatan Air Hitam, Mandiangin, Pauh dari 11 menjadi 9 kursi.

Begitu juga dengan Dapil 3 Kecamatan Pelawan, singkut berkurang dari 9 menjadi 8 kursi. Dapil 4 Kecamatan Batang Asai, Limun, Cermin Nan Gadang berkurang dari 6 menjadi 5 kursi.

Sedangkan pada rancangan dua diusulkan pengurangan Dapil, dari 4 menjadi 3 Dapil. Dimana Dapil 1 diisi 11 kursi, Dapil 2 diisi 9 kursi dan Dapil 3 diisi 10 kursi.

Kemudian Kabupaten Merangin hanya terjadi pergeseran kursi. Dapil 1 yang sebelumnya 11 kursi menjadi 12 kursi dan Dapil Dapil 3 dari 8 kursi berkurang menjadi 7 kursi.

Kerinci dan Sungai Penuh juga hanya pergeseran alokasi kursi. Di Kerinci Dapil 4 dari 6 kursi berkurang menjadi 5 kursi dan Dapil 2 dari 6 menjadi 7 kursi. Untuk Sungai Penuh Dapil 3 dari 6 kursi menjadi 5 kursi dan Dapil 2 dari 9 menjadi 10 kursi.

Komisioner KPU Kota Jambi, Deni Rahmat membenarkan adanya rencangan perubahan Dapil pada Pemilu 2024. Dalam usulan pihaknya ada dua rancangan yang diusulkan ke KPU RI.

“Iya, ada dua usulan. Pertama Dapilnya masih seperti 2019 dan rancangan kedua menjadi 6 Dapil,” ujarnya, Minggu (27/11) kemarin.

Dalam rangcangan pertama,  kata Deni, hanya terjadi pergeseran kursi dari Dapil 4 ke Dapil 2. Sedangkan rancangan dua ada pegabungan tiga kecamatan yang kemudian dijadikan satu Dapil. “Dirancanagan kedua ini kita dijadikan 6 Dapil dan ada juga pergeseran kursi," ungkapnya.

Untuk Dapil 6 itu, lanjut Deni, teridiri dari Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung yang sebelumnya tergabung di Dapil 4 yakni Pelayangan, Jambi Timur, Pasar Jambi, Jelutung serta Dapil 5  Jambi Selatan dan Paal Merah.

 “Karena sudah menjadi 6 Dapil, maka otomatis terjadi pembagian kursi. Dapil 1 Kota Baru 6 kursi, Dapil 2 Alam Barajo 8 kursi, Dapil 3 Telanipura, Danau Teluk, Danau Sipin 8 kursi, Dapil 4 Jambi Timur, Pelayangan 6 kursi, Dapil 5 Paal Merah 8 kursi, Dapil 6 Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung 9 kursi,” bebernya.

Deni menjelaskan, penggabungan Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung menjadi Dapil 6 setelah pihaknya melihat beberapa pesyaratan.

“Dari 7 syarat yang diatur dalam Undang-undang, 6 diantaranya terpenuhi,” jelasnya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan rancangan Dapil dan alokasi kursi ini sudah di paparkan pihaknya di KPU RI. Setelah itu akan dilakukan uji publik dari tanggal 7-16 Desember 2022 untuk mendengarkan masukan terhadap rancangan itu dengan mengundang stakeholder, baik partai politik, tokoh masyarakat, Bawaslu maupun tokoh adat.

“Kita minta uji pubik ini dilakukan kawan-kawan di daerah perdapil. Sehingga jelas kenapa ada rancangan perubahan dan akan lebih banyak masukkan yang diterima,” katanya.

Dalam uji publik itu, kata Suparmin, KPU Kabupaten/kota juga diminta menyampaikan metode penyusunan Dapil dan menghitung alokasi kursi. Dari tanggapan itu, pihaknya akan membuat laporan hasil uji publik untuk disampaikan kepada KPU RI.

 “Nanti dalam penetapan Dapil dan alokasi kursi, KPU RI akan memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat,” pungkasnya.

(aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com