Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Soal Angkutan Batu Bara di Jambi, Noviardi Ferzi: Gubernur Bisa Ajukan Keberatan

Posted on 2022-12-09 05:22:33 dibaca 15594 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kementerian ESDM sudah mengeluarkan surat edaran terkait operasional mobil angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

SE tersebut seperti memberi ‘pelonggaran’ jam operasional batu bara yang berpotensi memberikan gangguan nyata bagi pengguna jalan umum yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Pengamat ekonomi dan pemerintahan Provinsi Jambi Dr.Noviardi Ferzi menilai kebijakan yang dibuat dalam SE Kementerian ESDM ini tidak pada tempatnya atau overlapping.

Noviardi menjelaskan, secara teknis aturan pengangkutan batu bara tidak menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Karena masalah angkutan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan yang difungsikan oleh Dinas Perhubungan.

“Ini Overlapping (tumpang tindih, red),Karena ini bukan kewenangan Kementerian ESDM, Gubernur Jambi bisa melakukan keberatan lantaran tak ada dasar Kementerian ESDM mengatur angkutan batu bara karena itu ranah perhubungan karena ini terkait dengan angkutuan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, sementara penegakan hukum ranahnya Kepolisian,” ucapnya saat dihubungi Jambi Ekspres (Induk Jambiupdate.co).

Oleh karena itu, kata Noviardi, dalam hal ini Gubernur Jambi diuji.

“Beranikah dan maukah Gubernur ajukan keberatan dengan berbagai pertimbangan masalah angkutan batu bara sebagaimana yang diatur oleh Polda Jambi, kita minta ketegasan gubernur ajukan keberatan atas SE yang tidak pada tempatnya ini,” ucap Akademisi STIE Jambi ini.

Bahkan, Noviardi terang-terangan melihat kebijakan terbaru ini, patut diduga ada proses ‘lempar bola’ antara pemerintah daerah ke pemeintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Meskipun terkadang proses itu tak ada dasar hukumnya, ESDM itu atur pertambangan bukan angkutan,” terangnya.

Seperti diketahui dalam surat surat Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ini yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM  M. Idris F Sihite, diterangkan lima aturan oleh Kementerian ESDM.

Pertama, Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batubara keluar lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Kedua,  Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi kendaraan angkutan batubara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV KabupatenBatanghari, Provinsi Jambi dan/atau dengan tujuan kantong parkir diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB sepanjang mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kemudian Ketiga, Kendaraan/armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan batubara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP.

Selanjutnya Keempat, angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Serta Kelima, Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com