Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal kabar aparatur sipil negara (ASN) yang diizinkan menjadi personel badan adhoc pemilu atau PPK dan PPS maupun KPPS.
Dikabarkan ada ASN yang boleh masuk ke dalam bagian panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan ASN secara peraturan boleh saja menjadi PPK, PPS dan KPPS.
Akan tetapi perlu diingat bahwa sebelumnya sudah harus ada izin terlebih dahulu dari atasan.
Mengapa demikian? Hal tersebut lantaran pemberian izin ini bersifat adhoc.
Hal itu pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2024.
"Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," ucap Parsadaan.
Maka dari itu, Parsadaan tidak melihat adanya masalah apabila ada ASN yang ingin masuk menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.
Yang terpenting ada komitmen bersama untuk menyelenggarakan pelaksanaan pemilu bahwa tanggung jawab utama bukan dari KPU dan penyelenggara saja.
KPU sadar akan adanya level bawah tersebut, yaitu perekrutan badan adhoc tidak akan gampang seperti masuk ke KPU kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," pungkasnya.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapannya tengah berjalan. Untuk melaksanakannya pada hari H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka oleh KPU mulai per Minggu 18 Desember 2022.
Nantinya, PPS Pemilu 2024 selaku Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota akan menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18-27 Desember 2022.
Sebagaimana penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, PPS akan mendapatkan hak selama menjalankan kewajibannya.
Masa Kerja PPS Pemilu 2024 yaitu per 17 Januari 2023 Sampai dengan 4 April 2024.
Sementara honor diterima anggota PPS Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.300.000 per bulan dan untuk Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Upah yang diterima PPS Pemilu 2024 sebesar itu tentu lebih rendah dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan dan anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan.
Adapun ketentuan pendaftaran PPS Pemilu 2024 diberlakukan untuk umum, tetapi syarat atau persyaratan harus dipenuhi pendaftar.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com