Awal Tahun, Bea Cukai Jambi bersama BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Jambi

Posted on 2023-01-18 20:00:09 dibaca 6348 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbahaya bagi masyarakat terus-menerus dilakukan oleh Bea Cukai Jambi sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat.

Pada Kamis (12/01) kemarin, Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal.

Hal ini menindaklanjuti informasi yang diberikan dari Intelijen.

Dari hasil penindakan tersebut, didapati sebanyak +/- 2000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi bersama BPOM Jambi.

Atas hal ini, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy mengatakan, obat-obatan tanpa izin edar tersebut berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi.

"Berawal informasi masyarakat, bahwa ada obat ilegal di salah satu tempat jasa pengiriman barang di daerah Paal Merah, Kota Jambi. Terus kita bersama BPOM bergerak ke sana," ujarnya, Rabu (18/1).

Dikatakan Edy, pelaku mengirim barang tersebut melalui salah satu jasa pengiriman barang.

"Setelah kita periksa, memang benar ada 1 paket isi 2 botol, masing-masing botol berisi 1000 butir obat jenis hexzimer," kata Edy.

Dalam hal ini, satu orang pelaku yang berperan sebagai penerima berhasil diamankan di Sungai Penuh.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh PPNS BPOM Jambi, tersangka terancam dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar

Dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.

Tak hanya itu, Bea Cukai turut menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com