Anggaran Pilkada Sarolangun 2024, 40 Persen dari APBD 2023

Posted on 2023-10-05 20:24:47 dibaca 17783 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucurkan anggaran 40 persen dari total dana hibah Pilkada tahun 2024 di APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun H Kasiyadi, melalui Kabid Anggaran Setiadi,  mengatakan bahwa hal itu dalam menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri, agar Pemerintah Daerah mengalokasi anggaran Pilkada 40 persen untuk tahun 2023 dan 60 persen untuk tahun 2024.

”Anggaran Dana Hibah Pilkada sesuai surat edaran Mendagri kita harus menganggarkan Pilkada itu dua kali penganggaran, yakni APBD tahun 2023 akan dikucurkan 40 persen anggaran. Sisanya di APBD 2024 sebesar 60 persen,” katanya, Kamis (05/10/2023).

Dijelaskannya, bahwa untuk dana hibah Pilkada, Pemkab Sarolangun telah menyepakati bersama DPRD Sarolangun, KPU Sarolangun dan Bawaslu Sarolangun, totalnya lebih kurang Rp 37,9 miliar lebih.

Terdiri dari Dana Hibah ke KPU Sarolangun sebesar Rp 28 Miliar lebih dan Bawaslu Sarolangun Rp 9,9 Miliar. ”Kita alhamdulillah punya dana 40 persen untuk KPU dan Bawaslu, totalnya usulan KPU itu lebih kurang 28 milyar, Bawaslu 9,9 milyar,” jelasnya.

Selain itu, Setiadi menambahkan, bahwa untuk tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengalokasikan 40 persen dana hibah untuk pilkada tersebut, dengan anggaran lebih kurang Rp 15 Miliar, yakni Rp 11 miliar lebih untuk KPU Sarolangun dan Rp 3 miliar lebih untuk Bawaslu Sarolangun.

”40 persen dianggarkan di APBD perubahan sekitar 15 miliar, sisanya di APBD 2024. Amanat edaran Mendagri tadi kita sudah penuhi, dan ada surat edaran Mendagri baru kepada Gubernur, tentang itu juga bila tidak mengalokasikan 40 persen anggaran Pilkada di tahun 2023 ini akan dikenakan sanksi,” katanya.

Sanksi yang diberikan sesuai amanat SE Mendagri tersebut, Bila tidak melaksanakan alokasi anggaran dana hibah tersebut, maka tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan peraturan daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan.

”Dan kita telah memenuhi, untuk alokasi 40 persen laporannya 10 November 2023 dan untuk 60 persen laporannya paling lambat 15 Desember 2023. Mudah-mudahan pendapatan 2023 lancar 100 persen dan asumsi belanja yang sudah kita hitung bisa di realisasikan,” pungkasnya. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com