DIPERIKSA: Erwan Malik, M Rowie, dan Ridham Priskap saat diwawancarai setelah diperiksa di Kejati, Kamis (6/2).
Lima Pejabat Provinsi Diperiksa
Lima pejabat provinsi Jambi kemarin diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kelima pejabat tersebut yakni, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erwan Malik, Asisten II Gubernur Haviz Khusaini, Mantan Asisten III Gubernur, M Rawi, Kepala Inspektorat, Ridham Priskap dan Pahmizal. Mereka diperiksa sebagai saksi sekda provinsi Jambi atas kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Bumi Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan sebelumnya, penyidik memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangannya. Namun satu orang urung diperiksa karena tidak membawa dokumen yang dibutuhkan. ”Untuk Riko ditunda, karena tidak bawa dokumen,” tandasnya.
Pantauan media ini dilapangan, sekitar pukul 14.30 WIB, Ridham Priskap keluar dari ruangan penyidik dengan baju batik merah yang didampingi oleh Sekretaris Inspektorat, Mulyono dan Riko dari Inspektorat.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kepala Inspektorat, Ridham Priskap, mengatakan, dirinya datang ke Kejati Jambi untuk dimintai keterangan soal dana Kegiatan Perkempinas. Karena saat itu menjabat sebagai Asisten III Gubernur Jambi, dirinya dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik. ”Soal dana perkempinas, sekitar 19 pertanyaan, tapi banyak dak tahu, kareno di Kwarda Pramuka tidak jadi pengurus dan di Perkempinas jugo dak ikut jadi panitia,” terangnya
Tak berapa lama, keluar dari ruang penyidik, menyusul mantan Asisten III Gubernur Jambi, M Rawi. Saat diwawancarai M Rawi mengatakan, dirinya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dana hibah yang diberikan untuk Kwarda Pramuka Jambi.
”Iya, saya diperiksa untuk saksi pak Sekda, saya dimintai keterangan terkait dana hibah, dimana pada waktu itu saya menjabat sebagai Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi,” M Rawi saat diwawancarai sejumlah wartawan saat dirinya mau memasuki mobil Avanza berplat merah.
--batas--
Dikatanya lagi, dirinya dimintai keterangan terkait dana hibah yang diberikan untuk acara Perkempinas sebanyak Rp 2 miliar. ”Dana Rp 2 miliar ada dianggarkan dalam anggaran, anggaran tersebut pada tahun 2012 untuk acara Perkempinas,” sebutnya
Terpisah, Erwan Malik, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan dirinya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Perkempinas dan Kwarda jilid II. ”Saya dimintai keterangan selaku ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Pramuka, sampai sekarang saya masih menjabat sebagai LPK Pramuka,” ujar Erwan Malik
Namun saat ditanya mengenai berapa pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada dirinya, mantan Kepala Dinas Pendidikan mengatakan bahwa dirinya tidak hafal. ”Saya tidak inggat lagi, karena banyak pertanyaan yang diberikan penyidik kepada saya, seputaran hasil pemeriksaan, dimana posisi neraca, itu aja,” sebutnya
Selaku LPK, lanjutnya, bahwa dirinya baru sekali melakukan Audit Internal Kwarda, Audit yang dilakukan atas dasar permintaan dari Ka Kwarda. “Ka Kwarda membuat surat kepada ketua LPK mohon melakukan Audit dalam rangka membuat laporan keuangan untuk persiapan Rakerda pada Zaman Syahrasadin pada tahun 2012,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan sebelihnya untuk PT IIS. Kemudian dalam kasus Kwarda Pramuka jilid II ini, juga dilakukan penyidikan terkait bantuan untuk kegiatan Perkempinas tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar.
sumber: jambi ekspres