450 Ribu Honorer K-2 Terancam PHK

Posted on 2014-02-16 06:00:00 dibaca 3928 kali
 Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2 (K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lolos diangkat menjadi CPNS. Sebaliknya sejumlah 450 ribuan tenaga honorer K-2 lainnya kini sedang berharap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja).

Alasannya, setelah pemberlakuan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer. Sebaliknya dalam sistem kepegawaian negara, hanya dikenal sebutan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Celakanya, hingga saat ini petunjuk teknis pengangkatan PPPK --yang mungkin mendekati sistem tenaga honorer, tidak kunjung dikeluarkan.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Kemen PAN-RB
Ya terserah instansi masing-masing yang dulu mengangkatnya. Yang jelas sudah tidak ada lagi istilah honorer.

Dengan kondisi ini, hampir pasti semua instansi tidak akan mempertahankan tenaga honorer K-2 yang tidak diangkat menjadi CPNS. Sebab sudah tidak ada lagi landasan hukum untuk mengalirkan anggaran di APBN/APBD untuk menggaji mereka.
--batas--
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja membenarkan, setelah terbitkan UU ASN tadi, sudah tidak dikenal istilah tenaga honorer. "Ya terserah instansi masing-masing yang dulu mengangkatnya. Yang jelas sudah tidak ada lagi istilah honorer," kata Setiawan Sabtu (15/2).

Setiawan menegaskan, setelah terbitnya UU ASN nantinya hanya dikenal dua istilah jenis pegawai pemerintah. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pejabat hasil "lelang" jabatan itu mengatakan, pengangkatan PPPK tidak bisa sembarang seperti pengangkatan tenaga honorer. Kata dia, kebutuhan kuota PPPK dihitung berdasar hasil analisis jabatan dan beban kerja. Dengan persyaratan itu, sistem rekrutmen PPPK sangat mirip dengan penjaringan CPNS.

Dengan sistem ini, Setiawan mengatakan pengangkatan tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah secara nasional bisa terkontrol. Berbeda seperti saat ini yang terlihat lepas kendali. Setiap instansi seenaknya mengangkat tenaga honorer sebanyak-banyaknya. Bahkan unit terkecil seperti sekolah, bisa mengangkat tenaga honorer sendiri-sendiri.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com