Dibantarkan, Tak Kurangi Masa Penahanan

Posted on 2014-02-27 12:30:00 dibaca 3640 kali
Penahanan mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi, dibantarkan. Pembantaran ini dikarenakan mantan ketua kwarda Jambi, dirawat di RSUD Raden Mattaher

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Sadaarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Raadi Oktia Novi mengatakan penyakit AM Firdaus kambuh lagi pada Selasa (25/2).  ”AM Firdaus dibantarkan yang kedua kali. Yang pertama Kamis-Senin waktu di RS Siloam, yang kedua di RSUD Mattaher,” ujar Raadi Oktia, Rabu (26/2).

Raadi juga menjelaskan, bahwa pembantaran dilakukan oleh majelis hakim. Sementara itu terkait masa penahanan AM Firdaus selama menjalani rawat inap tidak dihitung. Penghitungan baru dilakukan lagi setelah AM Firdaus masuk lapas kembali. “Pembantaran ini yang menentukan adalah majelis hakim," ujarnya.
--batas--
Namun saat ditanyai sejumlah wartawan terkait kapan sidang mantan Sekda Provinsi Jambi ini akan dilanjutkan, karena sudah tujuh kali tertunda? Raadi mengatakan, Persidangan akan dilanjutkan sampai dia sehat. “Persidangan ini agak terganggu, tapi mau gimana lagi,” katanya.
Dikatanya lagi,  batas waktu untuk sidang kasus dengan kerugian negara Rp 1,580 miliar itu masih cukup lama. Karena perpanjangan penahanan pengadilan tinggi habis sekitar bulan April.

”Selasa siang lalu, AM dilarikan ke RSUD Raden Mattaher. Sebenarnya dia telah balik lagi ke LP Senin sore, setelah menjalani rawat inap (opname) di RS Siloam Kota Jambi,” Tandasnya

Sebelumnya, pada saat persidangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Mansyur mengeluarkan penetapan. Hakim memandang perlu memberikan ijin terdakwa kasus kwarda itu meninggalkan rumah tahanan negara untuk berobat rawat inap di RS Siloam.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com