JPU Akan Tanggapi Eksepsi Sepdinal
Setelah penyampaian eksepsi oleh terdakwa kasus korupsi dana Kwarda, Sepdinal, pihak JPU pekan ini akan menyampaikan tanggapanya atas eksepsi tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menjadwalkan pekan ini sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan (pekan ini) dengan agenda tanggapan dari JPU,” ujar Paluko.
Sebagaimana diketahui, dalam eksepsinya, Sepdinal melalui pengacaranya mengatakan, tanah perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi bukan punya negara.
Sebab, tanah negara bukan berarti tanah milik Negara. Dan tanah pencadangan tersebut tidak dapat disebut dalam pengertian Barang Milik Negara (BMN) dan Badan Milik Daerah (BMD). Ini lantaran atas tanah tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi tidak pernah mengeluarkan uang untuk memperoleh tanah tersebut. Kemudian juga tidak diperoleh dari hibah dan undang-undang lainnya.
"Tidak juga diperoleh dari keputusan pengadilan, dan tidak pernah ditetapkan sebagai BMN dan BMD," ujar penasehat hukum Sepdinal, Sahlan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (3/3).
Penasehat hukum Sepdinal juga menyebutkan, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait status tanah yang digunakan untuk kebun sawit keliru.
Anggapan JPU yang menyatakan dana bagi hasil tersebut harus diserahkan kepada negara tidak mempunyai alasan yang jelas. Karena tanah tersebut bukan milik negara, dan SK Gubernur No 346 tidak batal demi hukum.
Dia tidak sependapat dakwaan jaksa bahwa tanah itu dikuasai negara. Sehingga uang yang ditransfer adalah milik negara, dan pengelolaan menggunakan sistem APBN. Dana bagi hasil 30 persen yang dikirim ke PT Inti Indosawit Subur, disebut milik kwarda. "Jika ada penyimpangan, penyelesaian harus terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah Kwarda Pramuka," tutur Sahlan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Pengacara Sepdinal lainnya, Sarbaini meminta majelis menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena tidak jelas, cermat dan akurat, dan tidak sesuai dengan syarat formil dan materil. "Dakwaan harus batal demi hukum," tandasnya.
sumber: jambi ekspres