Coblos 2 Caleg 1 Partai Sah
Jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu 09 April mendatang dipastikan bakal berkurang. Pasalnya, pemilih yang mencoblos lebih dari satu Caleg pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari parpol yang sama dinyatakan sah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi kepada media ini Kamis (20/03). “Ini untuk mengurangi jumlah surat suara yang tak sah dan menyelamatkan suara pemilih,” ujarnya.
Aturan ini menurut Fitri tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 35 Ayat 2 Poin D dijelaskan, Pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara, pertama mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik peserta Pemilu atau kedua mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon. Atau mencoblos sebagaimana dimaksud yang pertama dan kedua pada partai politik peserta Pemilu yang sama.
Kemudian di Poin E disebutkan, pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.
Sedangkan untuk suara sah, dijelaskan dalam Pasal 48 Ayat 3. Pada poin A disebutkan, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik. Poin B tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan.
Selanjutnya Poin C, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.
Poin D, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk partai politik. Terakhir Poin E, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPD, suaranya dinyatakan sah untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
“Ini kita berikan bimbingan teknis dengan perangkan bawahan kita agar ini diterapkan. Ini juga ada Juknis dan panduan KPPS,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres