Hari Ini AM Firdaus Divonis
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/3) (hari ini red) menjadwalkan pembacaan amar putusan (Vonis) terhadap, AM Firdaus terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011. Sidang dipimpin oleh hakim Mansyur bakal digelar sekitar pukul 10.30 WIB.
Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan, mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus akan hadir dalam persidangan tersebut. ”Iya, besok (Hari ini red) Majelis Hakim akan membacakan putusan untuk mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi, AM Firdaus periode 2009-2011, diperkirakan terdakwa akan hadir, karena tidak lagi dirawat,” ujar Adji Ariono kepada Jambi Ekspres saat dihubunggi melalui via ponsel, Minggu (23/3) kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum AM Firdaus, Ramli Taha, mengatakan besok (Hari ini red) Majelis Hakim akan membacakan putusan (Vonis) untuk klienya. “Iya, kalau menurut agenda dari Majelis Hakim, besok (hari ini red) pembacaan putusan,” ujar Ramli Taha kepada Jambi Ekspres.
Ramli Taha, juga menyampaikan bahwa sebagai Penesehat Hukum, sudah siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan hakim. ”Kami siap mendengarkan putusan hakim,’ tandas Ramli Taha.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, telah menuntut AM Firdaus dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, AM Firdaus juga dinyatakan telah terbukti bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan dan terdakwa diwajibkan untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,580 miliar. Apabila tidak membayar, hartanya akan disita negara, dalam hal hartanya dijual dan tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Terkait kasus ini, Jaksa menilai adanya penyimpangan dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,580 miliar.
Pada 2009 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 16,010 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 37,587 juta, penggunaan dana tidak didukung barang bukti Rp 346,849 juta. Pada 2010 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 30,758 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 59,551 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 346,266 juta. Kemudian pada 2011 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 459,842 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 112,970 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 152,212 juta.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2009-2011, masih ada tersangka lain yang masih menjalani proses persidangan. Yaitu mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi.
sumber: jambi ekspres