DISTOP: Salah satu papan reklame yang dibangun di kawasan Jalan Slamet Riyadi Broni tidak akan diperpanjang izinnya. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan bebas papan reklame.
Wako Pastikan Izin Reklame Didaerah Terlarang Tak Diperpanjang
Sebanyak 181 bangunan reklame di daerah terlarang di Kota Jambi dipastikan tidak akan diperpanjang perizinannya. Hal ini disampaikan Walikota Jambi Sy. Fasha kepada sejumlah wartawan di Kantor Walikota Jambi.
Dijelakannya, saat ini Pemkot sudah menindaklanjuti izin tersebut dan melakukan pengecekan terhadap perizinan reklame yang berdiri di daerah terlarang.
"Kan ada tahapan karena ini terkait izin yang sudah dikelurkan sebelumnya, jadi Kita tidak bisa bongkar langsung. Jadi izinnya kita tidak perpanjang dulu," ujar Fasha.
Dia menyebutkan, untuk melakukan pembongkaran langsung sangatlah tidak mungkin, karena reklame sudah dibangun sebelum adanya Peraturan Walikota "Ada juga bangunan yang menyalahi aturan, jadi kita tidak bisa langsung bongkar, jadi izinnya kita batalkan dulu baru dibongkar. Apabila kita bongkar langsung nanti bisa ada masalah di tata usaha negara nanti," ungkapnya.
Jadi apakah reklame itu pasti dibongkar? Fasha menyebutkan tentunya nantinya bangunan tersebut akan dibongkar setelah izinnya tidak diperpanjang lagi "Insyaallah nanti, tapi yang pasti iznya tidak kita stop dulu," pungkasnya.
Sebanyak 181 reklame tersebut dibangun didaerah terlarang seperti di Jalan Sukarno Hatta, Basuki Rahman ,Agus Salim, Ahmad Yani, Srisudewi, Abdul Manap, Arif Rahman Hakim dan sepanjang jalan Broni.
"Kalau berapa jumlah untuk satu ruas jalan yang dilarang itu, kita tidak tau," ungkap Fahmi kepala BPMPPT Kota Jambi
Dia menjelaskan, data 181 izin reklame tersebut sudah disampaikannya ke Inspektorat Kota Jambi. Ia mengatakan, yang jelas reklame tersebut tersebar di daerah yang terlang yang disebutkannya sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Jambi Hapni Ilyas, menyebutkan berapa saja jumlah reklame di setiap jalan larangan tersebut belum diketahui, pasalnya saat ini pihaknya masih memeriksanya.
"Sekarang kita juga masih susun laporannya, kalau jumlah disatu jalan belum kita ketahui," ungkapnya singkat.
Selain itu, Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya juga masih melakukan menghitung retribusi atas bangunan reklame tersebut.
Sumber : Jambi Ekspres