Mencuri di Masjid, AD Ditangkap

Posted on 2014-04-12 13:25:00 dibaca 2802 kali
AD (15) yang merupakan Warga Kelurahan Sukarejo Rt 9 Kecamatan Thehok, ditangkap akibat mencuri di masjid.Ia ditangkap pada JUmat (11/4) oleh warga yang sedang sholat berjamaan di Masjid.

“Saya mencuri saat orang lagi Sujud Sholat Isya,” tutur AD kepada Wartawan, kemarin.

Saat melakukan aksinya, AD diamankan oleh warga yang terlambat datang ke masjid. AD melakukan pencurian bersama RA yang kini buronan. Barang bukti yang diamankan berupa HP Nokia X2 dan juga Blackbarry.

“Saya melakukannya karena butuh uang untuk main Poker di Warnet,”jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Ricky Hadiyanto, mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 362 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan pasal 362 dengan ancaman Lima Tahun Penjara,”ujar Kapolsek.



sumber : Jambi Ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com