Bawaslu terima Laporan Kecurangan Pileg Desa Kuamang

Posted on 2014-04-24 11:00:00 dibaca 2789 kali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menerima pengaduan adanya kecurangan Pemi­lihan Legislatif 9 April lalu yang terjadi di Desa Kua­mang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, dimana di Desa itu diduga terjadi peng­gelembungan suara.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R Spd ketika ditemui membenarkan adan­ya laporan masuk terkait indikasi adanya kecurangan pemilu tersebut. “Iya kami sudah menerima laporannya dan akan kami pelajari, nanti jika memang cukup bukti maka akan ditindaklanjuti saat Pleno KPUD Provinsi untuk Kabupaten Tebo,”ujar Asnawi

Beberapa berkas yang di­terima pihak Bawaslu ialah Formulir C1, DPT, lapo­ran adanya kecurangan, dari Panwaslu VII Koto, dan bukti lain yang menguatkan indikasi ini seperti 3 surat keterangan warga yang te­lah meninggal. “Semua data telah kami terima,”ujarnya singkat
Untuk diketahui bahwa di Desa Kuamang terse­but ditemukan adanya pe­langgaran yang dilakukan oleh KPPS di TPS 1,2,3 dan 4, dimana ada orang yang meninggal tahun 2013 lalu namun tercatat memberikan haksuaranya, selain itu ber­dasarkan keterangan saksi di Desa tersebut banyak pemi­lih yang memilih berulang kali untuk salah satu Caleg.

Indikasi lainnya ialah surat suara di Desa Kuamang ter­pakai seluruhnya termasuk surat suara yang dicadang­kan disetiap TPS sebanyak 2 persen.

Dari data pemilih yang ter­catat dalam DPT Desa Kua­mang yaitu sebanyak 1550 sementara jumlah suara sah yang tercatat dalam for­mulir DA 1 sebanyak 1564, sementara juga tercatat ter­dapat pemilih yang termasuk dalam DPTb sebanyak 14 orang.

Sumber : Jambi Ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com