Bawaslu terima Laporan Kecurangan Pileg Desa Kuamang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menerima pengaduan adanya kecurangan Pemilihan Legislatif 9 April lalu yang terjadi di Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, dimana di Desa itu diduga terjadi penggelembungan suara.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R Spd ketika ditemui membenarkan adanya laporan masuk terkait indikasi adanya kecurangan pemilu tersebut. “Iya kami sudah menerima laporannya dan akan kami pelajari, nanti jika memang cukup bukti maka akan ditindaklanjuti saat Pleno KPUD Provinsi untuk Kabupaten Tebo,”ujar Asnawi
Beberapa berkas yang diterima pihak Bawaslu ialah Formulir C1, DPT, laporan adanya kecurangan, dari Panwaslu VII Koto, dan bukti lain yang menguatkan indikasi ini seperti 3 surat keterangan warga yang telah meninggal. “Semua data telah kami terima,”ujarnya singkat
Untuk diketahui bahwa di Desa Kuamang tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS di TPS 1,2,3 dan 4, dimana ada orang yang meninggal tahun 2013 lalu namun tercatat memberikan haksuaranya, selain itu berdasarkan keterangan saksi di Desa tersebut banyak pemilih yang memilih berulang kali untuk salah satu Caleg.
Indikasi lainnya ialah surat suara di Desa Kuamang terpakai seluruhnya termasuk surat suara yang dicadangkan disetiap TPS sebanyak 2 persen.
Dari data pemilih yang tercatat dalam DPT Desa Kuamang yaitu sebanyak 1550 sementara jumlah suara sah yang tercatat dalam formulir DA 1 sebanyak 1564, sementara juga tercatat terdapat pemilih yang termasuk dalam DPTb sebanyak 14 orang.
Sumber : Jambi Ekspres