Tak Lapor, Caleg Bisa Dibatalkan
Bagi calon legislatif (Caleg) yang sudah terpilih, diharuskan melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Jika hal itu tidak dilaporkan, maka pencalegannya bisa dibatalkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Dalam aturan tersebut dijelaskan, tanggal 24 April 2014 adalah waktu terakhir bagi partai untuk melaporkan, laporan penerimaan peneriman dana kampanye (LPPDK) atau yang dikenal dengan sebutan laporan akhir dana kampanye.
“Sesuai dengan SE kita akan tunggu parpol melaporkan LPPDK paling lambat jam 18.00 WIB, besok (hari ini),” ujar anggota KPU Provinsi Jambi Nurhaida Fitri Habi, Rabu, (23/4).
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para partai politik yang tidak melaporkan dana kampanyenya. “Kita tidak akan menerima laporan jika lewat dari jam 18.00 WIB, walaupun pada hari yang sama,” tegasnya.
Dijelaskan Fitri bahwa pihaknya LPPDK tersebut meliputi laporan pengeluaran dana parpol sejak 3 hari setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu sampai pada tanggal 17 April lalu.
Bagi parpol yang merasa menang dan mendapat kursi di dalam pemilihan pemilu, jangan mengabaikan pelaporan dana kampanye tersebut dan partai harus memanajemen supaya jangan ada yang terlambat. “Sanksinya sangat besar, yakni bisa dibatalkan bila terpilih menjadi anggota DPRD jika tidak melaporkan,” tukasnya.
Sumber : Jambi Ekspres