DITAHAN: Haris AB tersangka kasus korupsi saat dibawa ke Lapas Jambi.
Ditahan, Tensi Haris AB 200
Setelah beberapa waktu menjadi tersangka, akhirnya kemarin Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) Provinsi Jambi, Al Haris AB ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 204/N.5/Sd.1/03/2014, tertanggal 26 Maret 2014.
Haris AB ini tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 2012, bidang logistik. Dirinya berperan sebagai Kuasa Pengunan Anggaran (KPA) pengadaan Logistik kegiatan Perkempinas tahun 2012.
Sebelum ditahan, dirinya kemarin sempat diperiksa sejak pukul 08:30 WIB. Pemeriksaan Haris ini dilakukan di Aula lantai II Kejati Jambi.
Pantauan Jambi Ekspres di gedung Kejati Jambi, Haris AB mengenakan kemeja batik warna cokelat. Sekitar pukul 10:30 WIB, Haris keluar dari ruang aula dan memasuki ruang Kepala Seksi Penyidikan, Aka Saidi untuk pemeriksaan kesehatan dan pengambilan foto.
Sekitar 15 menit berada di ruang Kasi Penyidikan, KPA pengadaan Logistik kegiatan Perkempinas tahun 2012, keluar dan langsung digiring sejumlah Jaksa menuju mobil tahanan Kejaksaan. Kemudian, Haris langsung dibawa ke Lapas Klas II A Jambi.
Seusai penahanan, Amin Ibrahim, Penasehat Hukum, Harris AB mengatakan sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mencoba untuk mengajukan peralihan penahanan. ”Alhamdulillah kondisinya sehat, tetapi tensinya 200. Dia juga menandatangani surat penahan, dia koperatif,” kata Amin Ibrahim, Penesehat Hukum, Harris AB.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim mengatakan Selasa 29/4 (kemarin red) Tim penyidik Kejati Jambi resmi menahan Haris AB. “Sesuai dengan surat perintah penahanan tadi pagi yang saya tandatangani Haris resmi ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung Selasa 29/4 (kemarin red) sampai 20 hari kedepan,” ujarnya di gedung Kejati kemarin.
Syaifudin menyebutkan, penahanan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 21. ”Penahanan Haris AB terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 2012, bidang logistik,” katanya
--batas--
Kajati juga menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP bahwa ada dua dana yaitu dana hibah dari APBD Pemprov Jambi dan sebagian dana rutin Kwarda Pramuka Jambi. ”Perhitungan BPKP kerugian ada dua. Dimana dana hibah dan dana rutin Kwarda, kalau dihitung-hitung ada sekitar Rp 800 juta lebih kerugian negara,” terangnya
Namun saat ditanya tersangka lain, yakni Ridwan, Kajati menyebutkan, pihak penyidik lagi melihat perkembangan. “Ridwan pada waktu itu menjabat sebagai wakil bendahara, tetapi ada bendahara umum. Apakah yang dilakukan Ridwan atas perintah atau keinginan sendiri, kita lihat nanti perkembangannya,” sebutnya.
”Kita belum keluarkan surat perintah penyelidikan,” tandasnya.
Diketahui dalam pelaksanaan kegiatan Perkempinas, Pemprov Jambi mengucurkan dana hibah Rp 2 miliar. Khusus item logistik, dana yang telah dicairkan Rp 1,2 miliar. Namun yang dipergunakan untuk keperluan makan-minum, dan lain-lain, hanya Rp 350 juta. Sisa Rp 850 jutaan itu yang diduga kerugian negara.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi, telah menjelaskan modus yang digunakan. Menurut dia ada dua. Pertama, bidang logistik menghimpun tujuh rumah makan. Dari ketujuh rumah makan itu dikeluarkan SPK (surat perintah kerja), yang ditandatangani KPA (kuasa pengguna anggaran).
Ternyata dalam pelaksanaannya, yang menerima pembayaran hanya tiga rumah makan. "Empat rumah makan bodong, tapi SPK-nya ada," jelas Kasim. "SPK itu ditandatangani oleh KPA bidang logistik," lanjutnya.
Kedua, dari tiga rumah makan di atas, jumlah yang dibayarkan berbeda dengan yang di-SPK. "Ada yang dibayar Rp 20 juta tapi dalam SPK Rp 200 juta. Kurang Rp 180 jutaan," terangnya.
Diungkap juga, rencana dianggarkan untuk 5.000 orang, dan ternyata yang hadir dalam kegiatan hanya 1.500 orang. Ini menjadi pertanyaan, karena artinya ada kelebihan di sana.
Dalam kegiatan Perkempinas sendiri ada empat kuasa pengguna anggaran yang diangkat KPA induk Sekda Syahrasaddin. Yang dimaksud empat itu adalah KPA penyedia barang habis pakai, KPA penyedia barang tak habis pakai, KPA penyedia logistik, KPA humas.
sumber: jambi ekspres