Dievaluasi, PPS Mengundurkan Diri
KPU saat ini tengah disibukkan dengan evaluasi terhadap kinerja PPK, PPS dan KPPS. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI nomor 331 tentang evaluasi kinerja KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS.
Di Muaro Jambi, tiga orang PPS Rantau Panjang, Kumpeh Ulu yang diduga melakukan penggelembungan suara harus diberhentikan sementara.
“Tapi info terbaru ketiganya mengajukan pengunduran diri. Namun ada kendala yang harus dikonsultasikan ke KPU provinsi terkait penggantinya,” ujar Anggota KPU Muarojambi, Suparmin kepada wartawan Selasa (29/4).
Di sini menurutnya sulit untuk mencari penggantinya yang punya SDM mumpuni. “Karena memang tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilpres membutuhkan peranan yang besar dari PPS,” imbuhnya.
Saat ini juga tengah diproses pengunduran diri dan pergantian Ketua PPS Sungai Gelam, termasuk satu orang anggota PPK Maro Sebo yang mundur juga segera diproses pergantian antar waktunya.
Kemudian, tiga orang PPS Desa Mekar Jaya, Sungai Gelam yang tidak hadir saat pleno rekap tingkat kecamatan, kemarin sudah dipanggil dan diklarifikasi ke KPU Muaro Jambi.
“Tetapi hanya dua yang hadir, karena satu orang baru sudah melahirkan. Keduanya mengaku bersalah tidak hadir dalam pleno, tetapi alasannya karena sakit dan satunya mengurus mertua yang sedang sakit keras. Secara lisan keduanya tadi juga minta mundur dari jabatannya,” tukasnya.
Namun KPU tetap menunggu pengajuan secara resmi untuk diproses pergantiannya. Mengenai proses pidana merupakan kewenangan Panwaslu Muaro Jambi. Namun secara etika nanti pasca pemberhentian atau pengunduran dari ketua/anggota PPS yang bermasalah ini akan tetap dilanjutkan ke DKPP.
Selain itu, dari hasil evaluasi, terdapat satu orang anggota KPPS di Kelurahan Pijoan, Jambi Luar Kota yang sedang menjalani proses hukum terkait money politik. Karena sudah terbukti tidak independen dan memiliki integritas yang tidak baik dengan memihak pada salah satu kandidat dan tertangkap tangan melakukan politik uang.
“Kami pastikan yang bersangkutan tidak akan bisa menjadi KPPS pada Pilpres mendatang maupun pada Pemilu berikutnya,” tandasnya.
sumber : Jambi Ekspres